Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Terkait kepemilikan narkotika jenis shabu seorang pria di Jalan Sakti Lubis terpaksa mendekam dalam jeruji besi Polsek Medan Kota. Tersangka ditangkap setelah petugas berhasil menyaru sebagai pembeli.
Melalui strategi undercover buy tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu Ketengan inisial, Ak (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel, kemarin.
“Dari tersangka kita sita dua paket sabu-sabu yang hendak dijual seharga Rp 40 ribu. Untuk menangkap tersangka, petugas menyaru sebagai pembeli,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (23/12/2020).
Tersangka tergolong pintar menjalankan bisnis haramnya ini, polisi harus melakukan penyamaran sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi.
Lanjut Kanit. Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan dikawasan Jalan Sakti Lubis sering dilakukan transaksi narkoba. Mendapat laporan dari warga ini pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan akhir berhasil menangkap tersangka. Ujarnya.
Ketika ditangkap, Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut dari tangan kirinya. Namun sia-sia perbuatannya ini diketahui petugas, kemudian tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses pengembangan.
Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota. Tersangka disangkakan melanggar, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. Tutup Kanit.(W05)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota