MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumut memusnakan 30 Kg barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba, Aceh-Palembang-Medan.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara direbus di depan halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan. Selasa (22/12/2020) siang.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang memimpin pemusnahan ini mengatakan barang bukti 30 kg sabu ini didapat dari penindakan terhadap jaringan narkoba Aceh-Palembang-Medan.
“Shabu seberat 30 Kg ini didapat dari seorang kurir berinisial AR (25) alamat di Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Balaikota Medan, Selasa (01/12/2020),” jelasnya.
Tersangka AR, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun naas bagi tersangka, dirinya tewas meskipun sudah dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Pantauan wartawan, dalam pemusnahan tersebut, polisi terlebih dahulu menguji keaslian barang haram tersebut oleh Tim Labfor Medan.
Selanjutnya, bungkusan sabu dengan kemasan teh China ini dikoyak dan dimasukan dalam dandang berisi air mendidih.(W05/W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News