Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oknum Waka Polsek Helvetia berinisial DK akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Waka Polsek Medan Helvetia. Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan korbannya bernama, M Jefri ini telah ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin M.Si telah bertindak tegas dengan memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Wakapolsek Helvetia.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, ketika dikomfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada hari Senin (21/12/2020).
Kombes Pol Tatan Atmaja membenarkan bahwa oknum perwira tersebut dicopot dan dimutasikan menjadi PAMA di Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.
“Iya benar, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek, untuk hasilnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan,†ucap Kombes Pol Tatan.
Dengan waktu bersamaan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut usai Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Toba 2020 (Nataru) terkait kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Polsek Helvetia.
Kabid Propam Polda Sumut membenarkan, kalau Waka Polsek Helvetia DK sudah dicopot dari jabatannya sebagai Waka Polsek Helvetia, sekarang beliau dimutasi ke Pama Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan. Ujarnya singkat.
Sementara itu, penasehat hukum M.Jefry, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Sipayung SH mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.
“Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin M.Si dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam peneggakan hukum tampa tebang pilih, kami sangat yakin bahwa Kapolda merupakan Jenderal Polisi yang sangat promoter, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya,†ucap Roni Panggabean menambahkan, semoga dengan ini proses laporan klen kami ini bisa berjalan pada relnya serta berjalan adil dan transparan.
Sebelumnya, Muhammad Jefri bersama kuasa hukumnya Roni Panngabean dkk datangi Polsek Helvetia untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sehari sebelumnya mereka sudah mendatangi Ditpropam Polda Sumatera Utara untuk menanyakan kejelasan atas laporan mereka di Propam Mabes Polri yang kini sudah dilimpahkan kepada Ditpropam Polda Sumut. Rabu ( 16/12/2020) jam 13.00 WIB.
Namun setelah kurang lebih 1 jam berada di ruang penyidik, Jefry dan kuasa hukumnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung melakukan konferensi pers di depan SPK Polsek Helvetia.
Dalam konferensi pers tersebut, Roni Panngabean selaku kuasa hukum Jefry mengatakan bahwa pihaknya menolak pemeriksaan terhadap kliennya dalam status sebagai saksi.
“Hari ini klien kami datang ke Polsek Helvetia atas panggilan penyidik sebagai saksi, sebelumnya klien kami ini sudah diperiksa sebagai tersangka, lalu kami pertanyaan lagi, kok sekarang tiba-tiba dipanggil penyidik sebagai saksi. Sudah jelas-jelas klien kami sudah jadi tersangka dengan perkara yang sama, lalu alat bukti berupa mobil Pajero dan Handphone milik klien kami yang disita oleh penyidik tidak dapat ditunjukkan berita acara penyitaanya,†ucap Roni Panngabean.
Lanjutnya lagi, jangankan berita acara penyitaan, tanda terima barang tersebut juga tidak ada.
“Hingga saat ini Polsek Helvetia tidak mampu menunjukkan pada kami berita acara penyitaan 1 unit mobil dan Handphone, nah….saya jadi bingung, baru pertama kali ini dihukum di Indonesia barang disita penyidik tapi tidak ada berita acara penyitaanya……apa itu ? , lalu klien kami sudah jadi tersangka kok tiba-tiba jadi saksi. Untuk itu kita akan ambil langkah gugatan secara menyeluruh dan upaya hukum tak terbatas dan itu kita pastikan. Untuk itu dalam hal ini kami sangat tegas mengatakan bahwa kami menolak dan keberatan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Helvetia terhadap klien kami sebagai saksi, kami akan memastikan tetap mengikuti, Patuh hukum setelah ada hasil pemeriksaan dari Ditpropam Polda Sumut, kami masih percaya pada Kapolda Sumatera yang mempunyai integritas dalam menangani perkara ini, masih banyak perwira yang baik dan mampu berintergritas serta mampu mengayomi dan melindungi masyarakat,†ugkap Roni Panngabean.
Sementara itu kuasa hukum dari AKP DK, Joko Pranata Situmeang S.H.,M.H juga telah melaporkan M.Jefry Suprayogi ke Polda Sumut dengan tuduhan pencernaan nama baik yang dialaminya.
“Laporan kami berkaitan dengan staiment terlapor, Jefry yang beredar ditengah masyarakat yang menuduh klien saya melakukan pemerasan dan perampasan,†ucap Joko.
Kata Joko lagi, dengan ini kami juga membantah semua yang dituduhkan kepada klienya, termasuk yang mereka katakan bahwa terkait LP bodong.
“Kami udah buat laporan dengan nomor STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKTâ€IIIâ€; terkait peristiwa UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3?, pungkas Joko Pranata Situmeang.(W05)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota