PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai menggerebek satu rumah di Jln. Pinang Sebatang. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai yang dijadikan tempat pesta narkoba menghisap shabu-shabu.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (17/12/2020) malam sekitar pukul 19.30 Wib, 3 (tiga) orang pria penyalah gunaan narkoba jenis shabu berhasil diamankan.
Adapun ketiga orang pria tersebut masing-masing bernama, Khairul Sirait alias Mahong (55), warga Jln. Pinang Sebatang. Lingk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Mhd Rizki (25), warga Jln. Pinang Sebatang. Lingk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Niko Candra (38) warga Gang Tembok. Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Dari 3 tersangka, polisi turut mengamankan barang b ukti 11 (sebelas) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Club Mild, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan uang Rp. 105.000.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pinang Sebatang. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah rumah ada 3 (tiga) laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 1 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut.
Pada saat akan diamankan ketiga tersangka sedang berada didalam kamar rumah tersebut. Pada saat petugas melakukan penangkapan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu tersebut berada tepat disamping ketiga tersangka.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, ketiiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). yo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun,: pungkas Kapolres Tanjung Balai.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News