Minggu, 20 September 2026

Vonis Eks Dirut RSUD Kota Pinang Diperberat Jadi 8 Tahun Bui, Korupsi Rp 1,5 M

Administrator - Jumat, 18 Desember 2020 11:17 WIB
Vonis Eks Dirut RSUD Kota Pinang Diperberat Jadi 8 Tahun Bui, Korupsi Rp 1,5 M

Jakarta I SUmut24.co Hukuman mantan Dirut RSUD Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera utara (Sumut), dr Dachsar Aulia diperberat dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Dachsar dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran RSUD pada 2014 senilai Rp 1,5 miliar. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang dikutip detikcom, Jumat (18/12/2020). Disebutkan RSUD Kota Pinang menerima anggaran Rp 23 miliar pada 2014. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kebocoran anggaran di sana-sini.

Baca Juga:

Dachsar, yang saat itu duduk sebagai Dirut RSUD, mau tidak mau dimintai pertanggungjawabannya. Dachsar didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran RSUD 2014 senilai Rp 1,5 miliar.

Korupsi Rp 1,5 M, Dirut RSUD Kota Pinang Divonis 6 Tahun Penjara Pada 19 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dachsar juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 1,2 miliar. Bila tidak, asetnya dirampas. Bila asetnya kurang, diganti 2 tahun penjara.

Atas hal itu, Dachsar dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis yang diketuai Linton Sirait dengan anggota Aroziduhu Waruwu dan Mangasa Manurung.

“Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam perkara a quo termasuk sedang karena pengembalian kerugian kurang dari 10 persen karena hanya Rp 50 juta,” ujar majelis dengan suara bulat.

Selain Dachsar, Kejaksaan menangkap Rahmawati Hasibuan, yang merupakan eks bendahara penerimaan RSUD Kota Pinang. Rahmawati ditangkap karena diduga mengambil alih peran bendahara pengeluaran RSUD yang mengakibatkan kerugian Rp 1,5 miliar.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
Verdianto Iskandar Terpilih Aklamasi Pimpin PB GABSI 2026-2030, Novan Siregar Optimistis Bridge Makin Berprestasi
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja, Seorang Oknum DJ Ditangkap Polisi di Jalan Asrama Medan
komentar
beritaTerbaru