PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
M Jefri Suprayogi (35), warga Jalan Pembangunan Nomor 2, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang didampingi Kuasa Hukumnya, Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Sipayung SH memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia.
Selama satu jam lebih, Jefri diperiksa penyidik Polsek Medan Helvetia. Namun, pihaknya menolak pemeriksaan tersebut sebagai saksi.
“Atas panggilan dari pihak penyidik Polsek Medan Helvetia, dengan tegas kita menolak dan keberatan diperiksa sebagai saksi. Klien kita yang menjadi korban sudah menjadi tersangka sebelumnya dengan perkara yang sama, tetapi mengapa kembali diperiksa sebagai saksi,” kata Roni didampingi rekannya Jhon dan Jefri (korban) kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Mapolsek Medan Helvetia, Jalan Matahari Raya, Kel Helvetia Tengah Medan, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (16/12/2020).
Dijelaskannya, alat bukti yang disita berupa mobil dan handphone tidak dapat ditunjukkan Berita Acara Penyitaan (BAP) penyitaannya oleh pihak penyidik Polsek Medan Helvetia.
“Tidak ada tanda terima penyitaannya. Polsek Helvetia tidak mampu menunjukkan berita acara penyitaan itu,” tegasnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya menegaskan lagi, akan melakukan gugatan terhadap Polsek Medan Helvetia. Tetapi, Roni akan menunggu hasil dari pemeriksaan gelar perkara Bid Propam Polda Sumut.
“Kita akan lakukan gugatan semuanya, upaya hukum tak terbatas. Kami tetap patuh hukum setelah hasil dari Bid Propam Polda Sumut. Kita tunggu hasil dari pemeriksaan gelar perkara Bid Propam Polda Sumut. Kami masih percaya kepada Polda Sumut mempunyai integritas dalam menangani kasus ini. Masih banyak perwira yang mampu mengayomi masyarakat,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Wartawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Donal Simanjuntak menyatakan, sedang memproses kasus pelanggaran kode etik Polsek Medan Helvetia.
“Saat ini sedang diproses terkait pelanggaran kode etik yang terjadi di Polsek Medan Helvetia dan kita sedang menunggu hasilnya. Wakapolsek Medan Helvetia sudah dipanggil beberapa hari yang lalu dan sudah diperiksa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK saat ditemui di Mapolsek Medan Helvetia tidak berada di tempat dan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab.(W05)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News