Selasa, 29 September 2026

Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan, Kejari Medan Belum Layangkan Surat Panggilan Ketiga Terpidana

Administrator - Senin, 13 Juni 2016 05:45 WIB
Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan, Kejari Medan Belum Layangkan  Surat Panggilan Ketiga Terpidana

MEDAN|SUMUT24 Surat panggilan ketiga untuk dua terpidana belum juga dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar.

Baca Juga:

Adapun kedua terpidana itu, yakni Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

“Belum ada dibuat surat pemanggilan ketiga yang dilayangkan Haris Hasbullah, Selaku Kepala Pidana Khusus Kejari Medan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri saat dikonfirmasi, Minggu (12/6).

Maka, belum ada kejelasan kapan kedua terpidana yang dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Untuk menjalani hukum yang mereka terima di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.”Belum dipanggil,” sebut Bobbi Sandri dengan singkat.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan akan melayangkan dan memanggil kedua terpidan pada pekan ini. “Minggu ini akan segera kami panggil untuk dua terpidana lainnya,” tutur Haris Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan, beberapa hari lalu.

Dia menyebutkan pemanggilan kali ini, adalah pemanggilan ketiga untuk kedua terpidana tersebut.”Nantinya panggilan ketiga yang kami layangkan sebagai panggilan yang terakhir kali untuk keduanya. Jika masih mangkir juga akan kami jemput paksa,” cetusnya.

Dipastikan, pemanggilan kedua sudah dilayangkan. Namun, kedua terpidana mangkir dengan berbagai alasan.”Seperti yang kami jadwalkan sebelumnya, untuk panggilan ketiga terhadap mereka telah kami jadwalkan Selasa (kemarin,red) ini. Semoga saja mereka kali ini tak mangkir lagi,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Kejari Medan telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Tamsir Aritonga dan Tuful S Siregar masing-masing pada 17 dan 24 Mei bulan lalu. Pada pemanggilan itu keduanya dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan tanpa alasan yang diketahui.

Sedangkan, Sedangkan, Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, sudah dilakukan eksekusi dan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan pada hari Selasa, 24 Mei 2016, lalu.

Arpen Nawawi dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, Ketiga terpidana tersebut, tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru