Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
kota
MEDAN|SUMUT24 Surat panggilan ketiga untuk dua terpidana belum juga dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar.
Baca Juga:
- Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
- Wabup Solok H. Candra Buka Peluang Investasi Hijau Bersama Delegasi Korea. Dorong Teknologi Lingkungan untuk Masa Depan Kabupaten Solok
- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
Adapun kedua terpidana itu, yakni Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
“Belum ada dibuat surat pemanggilan ketiga yang dilayangkan Haris Hasbullah, Selaku Kepala Pidana Khusus Kejari Medan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri saat dikonfirmasi, Minggu (12/6).
Maka, belum ada kejelasan kapan kedua terpidana yang dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Untuk menjalani hukum yang mereka terima di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.”Belum dipanggil,” sebut Bobbi Sandri dengan singkat.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan akan melayangkan dan memanggil kedua terpidan pada pekan ini. “Minggu ini akan segera kami panggil untuk dua terpidana lainnya,” tutur Haris Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan, beberapa hari lalu.
Dia menyebutkan pemanggilan kali ini, adalah pemanggilan ketiga untuk kedua terpidana tersebut.”Nantinya panggilan ketiga yang kami layangkan sebagai panggilan yang terakhir kali untuk keduanya. Jika masih mangkir juga akan kami jemput paksa,” cetusnya.
Dipastikan, pemanggilan kedua sudah dilayangkan. Namun, kedua terpidana mangkir dengan berbagai alasan.”Seperti yang kami jadwalkan sebelumnya, untuk panggilan ketiga terhadap mereka telah kami jadwalkan Selasa (kemarin,red) ini. Semoga saja mereka kali ini tak mangkir lagi,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Kejari Medan telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Tamsir Aritonga dan Tuful S Siregar masing-masing pada 17 dan 24 Mei bulan lalu. Pada pemanggilan itu keduanya dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejari Medan tanpa alasan yang diketahui.
Sedangkan, Sedangkan, Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, sudah dilakukan eksekusi dan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan pada hari Selasa, 24 Mei 2016, lalu.
Arpen Nawawi dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Kemudian, Ketiga terpidana tersebut, tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara.(W05)
Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Launching Program 1 Rumah 1 Komposter di Alahan Panjang
kota
Wabup Solok H. Candra Buka Peluang Investasi Hijau Bersama Delegasi Korea. Dorong Teknologi Lingkungan untuk Masa Depan Kabupaten Solok
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Pimpin Sertijab Kasat Samapta, AKP Yusup Resmi Gantikan AKP Irwan
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Cek Dapur SPPG, Pastikan Makanan Aman dan Higienis
kota
El Adrian Shah Buka Peluang Reshuffle Pengurus DPD Hanura Sumut
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak melarang para pedagang berjualan di kawasan AlunAlun Sultan Abdul Jali
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan relokasi sementara Chapel USU sebagai bagian dari penataan dan renovasi fasili
kota
Dibekali Pembekalan Digital, 39 Duta Pramuka Padang Lawas Resmi Dilepas Menuju Jamnas XII Cibubur
kota
Adu Jeli dan Kekuatan, Ratusan ASN Pemkab Madina Semarakkan Lomba Tradisional HUT ke81 RI
kota
Bukan Cuma Kenyang, Pemko Padangsidimpuan Soroti Asupan Gizi Korban Bencana Lewat Bantuan Telur dan Kacang Hijau
kota