Selasa, 19 Mei 2026

Percobaan Pembakaran Rumah, Acay Masih Bebas Menghirup Udara Segar

Administrator - Senin, 28 September 2020 14:45 WIB
Percobaan Pembakaran Rumah, Acay Masih Bebas Menghirup Udara Segar

LABUHAN | HALOMEDAN.CO

Baca Juga:

Berawal dari perintah Pengurus CV Paluh Jaya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit bernama Djohar alias Acay (44) warga Jalan Sutomo Medan memerintahkan supaya rumah yang ditempati Raidah dikosongkan.

Raidah (52) warga Komplek Perkebunan Sawit CV Paluh Jaya merupakan petugas Mandor di Perkebunan Sawit milik CV Paluh Jaya di Dusun X Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak.

Acay mendatangi Raidah ke rumahnya memerintahkan untuk mengangkat barang-barang miliknya dari rumah itu karena rumah itu mau dibakar.

Acay membawa 10 botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite berukuran 1 liter setiap botolnya mengancam Raidah bahwa rumah yang ditempatinya mau dibakar.

Acay sempat melakukan penyiramkan BBM yang dibawa nya sebanyak 4 botol ke korban Raidah.

Atas dasar itulah Raidah membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/167/IV2020/SU/SPKTPel.Blwn.

Selanjutnya ditindak lanjuti jaksa untuk disidangkan bahwa terdakwa melanggar pasal 153 KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon,SH dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli secara online yaitu Rina Sibarani,SH, Anggra Boang Manalu,SH dan Mona, Senin (28/9), bahwa terdakwa Acay mengakui perbuatannya kepada jaksa dan Majelis Hakim mengancam korban Raidah akan membakar rumah yang ditempatinya.

Sidang sudah digelar empat kali dan Majelis Hakim mengatakan sidang akan digelar kembali Senin (5/10), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Acay sebagai terdakwa.

Menjawab wartawan, JPU Eko Maranatha mengatakan terdakwa Acay dibantarkan di luar tidak wewenangnya melainkan hakim.

Pantauan Sumut24, terdakwa Acay tidak ditahan, bebas menghirup udara segar di luar padahal ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ketika wartawan konfirmasi kepada korban Raidah minta kepada majelis Hakim supaya terdakwa Acay ditahan karena sangat mengganggu kehidupan keluarga mereka.

“Kami meminta kepada majlis Hakim agar supaya terdakwa ditahan, apalagi terdakwa bisa menghirup udara segar, jadi kami takut pasti terdakwa akan mengancam keselamatan keluarga kami,” ujar korban. (Dra)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru