Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
LABUHAN | HALOMEDAN.CO
Baca Juga:
- Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
- Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
- Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
Berawal dari perintah Pengurus CV Paluh Jaya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit bernama Djohar alias Acay (44) warga Jalan Sutomo Medan memerintahkan supaya rumah yang ditempati Raidah dikosongkan.
Raidah (52) warga Komplek Perkebunan Sawit CV Paluh Jaya merupakan petugas Mandor di Perkebunan Sawit milik CV Paluh Jaya di Dusun X Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak.
Acay mendatangi Raidah ke rumahnya memerintahkan untuk mengangkat barang-barang miliknya dari rumah itu karena rumah itu mau dibakar.
Acay membawa 10 botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite berukuran 1 liter setiap botolnya mengancam Raidah bahwa rumah yang ditempatinya mau dibakar.
Acay sempat melakukan penyiramkan BBM yang dibawa nya sebanyak 4 botol ke korban Raidah.
Atas dasar itulah Raidah membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/167/IV2020/SU/SPKTPel.Blwn.
Selanjutnya ditindak lanjuti jaksa untuk disidangkan bahwa terdakwa melanggar pasal 153 KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon,SH dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli secara online yaitu Rina Sibarani,SH, Anggra Boang Manalu,SH dan Mona, Senin (28/9), bahwa terdakwa Acay mengakui perbuatannya kepada jaksa dan Majelis Hakim mengancam korban Raidah akan membakar rumah yang ditempatinya.
Sidang sudah digelar empat kali dan Majelis Hakim mengatakan sidang akan digelar kembali Senin (5/10), mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Acay sebagai terdakwa.
Menjawab wartawan, JPU Eko Maranatha mengatakan terdakwa Acay dibantarkan di luar tidak wewenangnya melainkan hakim.
Pantauan Sumut24, terdakwa Acay tidak ditahan, bebas menghirup udara segar di luar padahal ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ketika wartawan konfirmasi kepada korban Raidah minta kepada majelis Hakim supaya terdakwa Acay ditahan karena sangat mengganggu kehidupan keluarga mereka.
“Kami meminta kepada majlis Hakim agar supaya terdakwa ditahan, apalagi terdakwa bisa menghirup udara segar, jadi kami takut pasti terdakwa akan mengancam keselamatan keluarga kami,” ujar korban. (Dra)
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota
Ketua JMSI Sumut Dukung Langkah Gubsu Bobby Nasution, Sumut Tuan Rumah IMTGT ke32
News
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan kunjungan kerja ke Posyandu Manggis,
News