Baca Juga:
Hal itu diatur dalam Pasal 50 C ayat 7 poin a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam. Berikut bunyi Pasal 50 C ayat 7 poin a:
(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
Adapun Pilkada Sergai diikuti oleh dua pasangan, yakni Darma Wijaya-Adlin Tambunan dan petahana Soekirman-Tengku Ryan.
Soekirman, yang saat ini menjabat Bupati Sergai, dinyatakan positif Covid-19, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya ibu Adlin, Yunita Siregar blak-blakan menceritakan awal mulanya anaknya, Adlin Tambunan, ikut dalam Pilkada Sergai.
Ia menyebut anaknya itu dipinang oleh Darma Wijaya yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Serdang Bedagai.
“Tiba-tiba dipinang Pak Wakil dia. Kemauan dia juga. Saya pun enggak tahu (ada niat anaknya mau jadi calon Wakil Bupati),” kata Yunita Ashari beberapa waktu llau.
Sebagai orang tua, Yunita pun terus berdoa agar anaknya mendapatkan yang terbaik. Ia pun ikut memberikan pesan kepada sang anak semata wayangnya itu.
“Kalau itu memang jalannya. Saya mendoakan saja. Kita doakan sajalah. Yang penting jangan ada yang tersakiti. Yang baik-baik sajalah,” ucap Yunita.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News