Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di Satlantas Jajaran Polda Sumut, telah kembali normal dengan menerapkan protokoler kesehatan.
Seperti yang diketahui, selama pandemi Covid-19, Ditlantas Polda Sumut melakukan dispensasi bagi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020.
Di mana dispensasi selama masa pandemi, bagi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama masa pandemi, tidak dikenakan penertibitan baru.
Namun, per Selasa (01/09/2020), dispensasi telah dicabut, dan bagi masyarakat memperpanjang masa SIM kembali seperti semula.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengatakan, untuk dispensasi SIM sudah habis pada tanggal 31 Agustus kemarin.
“Seperti yang sama-sama kita ketahui, selama masa pandemi, Korlantas Polri mengeluarkan pemberitahuan untuk menerapkan dispensasi SIM sejak 17 Maret sampai 29 Mei, dan dispensasi kedua 2 Juli sampai 31 Agustus,” ungkapnya, Selasa (01/09/2020).
Seperti yang diketahui, sambung polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, habisnya masa berlaku SIM tetap akan dilakukan penertiban baru.
“Kalau sesuai peraturan, SIM yang lewat masa berlakunya maka masyarakat harus mengurus SIM baru. Kemarin dispensasi sesuai tanggal-tanggal di atas maka tidak dikenakan SIM baru tapi administrasi tetap,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dibukanya layanan SIM, STNK dan BPKB berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Wibowo, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life).
“Adapun mekanismenya yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yg sering disentuh setiap hari. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses,” katanya.
Sambungnya, memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan gunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
“Memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean. Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai,” pungkasnya.(W05)
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis