Rico Waas: Pembenahan Belawan Tak Bisa Parsial, Legalitas Lahan hingga Rob Harus Dituntaskan*
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pembenahan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di Satlantas Jajaran Polda Sumut, telah kembali normal dengan menerapkan protokoler kesehatan.
Seperti yang diketahui, selama pandemi Covid-19, Ditlantas Polda Sumut melakukan dispensasi bagi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020.
Di mana dispensasi selama masa pandemi, bagi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama masa pandemi, tidak dikenakan penertibitan baru.
Namun, per Selasa (01/09/2020), dispensasi telah dicabut, dan bagi masyarakat memperpanjang masa SIM kembali seperti semula.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengatakan, untuk dispensasi SIM sudah habis pada tanggal 31 Agustus kemarin.
“Seperti yang sama-sama kita ketahui, selama masa pandemi, Korlantas Polri mengeluarkan pemberitahuan untuk menerapkan dispensasi SIM sejak 17 Maret sampai 29 Mei, dan dispensasi kedua 2 Juli sampai 31 Agustus,” ungkapnya, Selasa (01/09/2020).
Seperti yang diketahui, sambung polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, habisnya masa berlaku SIM tetap akan dilakukan penertiban baru.
“Kalau sesuai peraturan, SIM yang lewat masa berlakunya maka masyarakat harus mengurus SIM baru. Kemarin dispensasi sesuai tanggal-tanggal di atas maka tidak dikenakan SIM baru tapi administrasi tetap,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dibukanya layanan SIM, STNK dan BPKB berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Wibowo, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life).
“Adapun mekanismenya yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yg sering disentuh setiap hari. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses,” katanya.
Sambungnya, memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan gunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
“Memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean. Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai,” pungkasnya.(W05)
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pembenahan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
kota
sumut24.co MedanTak lagi hanya dikenal sebagai rumah sakit yang menangani pasien gangguan jiwa, UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. D
kota
sumut24.co JakartaGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggulan ber
Umum
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus memperkuat komitmen mendukung program Keluarga Berencana (KB) demi mewujudka
News
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses pendidikan berkualitas hingga
News
sumut24.co ASAHAN, Di tengah kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas 1.266,6 hektar di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten
News
Perkuat Peran Bundo Kanduang Membimbing Generasi Muda di Era Digital GOW Kabupaten Solok Gelar Seminar Keminangkabauan,
kota
TPPKK Kabupaten Solok Kerjasama dengan RHC ( Rufaidah Humanity Care) laksanakan Gebyar Khitanan Massal Gratis
kota
Sertijab Camat Bukik Sundi, Dan Pelantikan Ketua TP PKK.
kota
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota