Rabu, 08 Juli 2026

Ijeck Lantik Arsyad Lubis Pejabat Fungsional Widyaiswara BPSDM

Administrator - Selasa, 18 Agustus 2020 07:02 WIB
Ijeck Lantik Arsyad Lubis Pejabat Fungsional Widyaiswara BPSDM

Medan I Sumut24.co Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah melantik dan mengangkat Arsyad Lubis sebagai pejabat fungsional widyaiswara ahli utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut, Selasa (18/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Baca Juga:

 

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Pengangkatan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Ahli Utama, serta Keputusan Gubernur Sumut Nomor 800/2215/2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama pada BPSDM Provinsi Sumut.

 

Usai pelaksanaan sumpah pelantikan dan penandatanganan berita acara pelantikan, Wagub Musa Rajekshah menyampaikan bahwa widyaiswara memiliki amanah besar yang harus diemban yakni mendukung peningkatan kualitas sumber daya manuasia (SDM) aparatur pemerintah.

 

“Perlu saya mengingatkan saudara bahwa jabatan fungsional widyaiswara bukan hanya sebagai pengabdian yang terakhir. Namun jadikan jabatan tersebut untuk mengekspresikan diri sebagai pamong yang profesional dan amanah, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai kesempatan pendidikan dan akhirnya ditransformasikan kepada peserta didik,” ucap Wagub.

 

Salah satu unsur penentu keberhasilan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur, menurut Wagub, selain adanya daya dukung sarana prasarana yang memadai, kurikulum yang berbobot, panitia dan peserta yang berkualitas, juga keberadaan dan daya dukung para penyaji materi.

 

“Untuk itu, pejabat fungsional widyaiswara harus memiliki kemampuan yang cakap, khususnya dalam mentransformasikan keahlian tertentu dan pengalaman yang didapat dari lapangan,” tuturnya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru