Selasa, 25 Agustus 2026

Soal Fahri-Fadli Dapat Bintang Jasa Mahaputera, Ini Kata Menkopolhukam

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2020 14:17 WIB
Soal Fahri-Fadli Dapat Bintang Jasa Mahaputera, Ini Kata Menkopolhukam

 

Baca Juga:

Jakarta –I SUMUT24

 

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan pemberian penghargaan Bintang Jasa Mahaputera merupakan tradisi negara yang sudah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2009. Pemberian penghargaan tanda jasa itu sudah berlangsung sejak 2010.

“Selama ini mantan menteri, kemudian mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu selalu diusulkan sejak adanya UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Nah UU itu dikeluarkan tahun 2009 dan sejak tahun 2010 ditradisikan dalam acara kenegaraan bahwa pejabat dianggap berjasa,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (13/8/2020). Kemudian calon penerimanya, kata Mahfud, diusulkan oleh lembaga-lembaga negara. Hal itu tertuang pada Pasal 30 UU No 20 Tahun 2009.

“Pasal 30 UU tersebut menyatakan bahwa penerima bintang jasa itu diusulkan oleh antara lain yang mengusulkan itu lembaga negara. Nah, ketika lembaga negara mengusulkan, ya kita cari syarat-syaratnya, ada syarat umum ada syarat khusus,” ujarnya.

Begitu juga dengan Fahri Hamzah dan Fadli Zon, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik atas penghargaan itu. Mahfud menyebut keduanya diusulkan oleh lembaga negara. Mahfud menegaskan siapa pun bisa diusulkan selama tidak memiliki masalah hukum.

“Yang kemarin banyak diperdebatkan itu mengapa Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu mendapat juga Bintang Mahaputera. Saudara, yang diletakkan oleh Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu adalah mereka yang diusulkan ada oleh lembaganya kalau itu pejabat negara bisa diusulkan lembaganya. Bahkan lembaga negara itu boleh mengusulkan juga orang yang bukan dari lembaganya,” katanya. “Semua tidak terkecuali, semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu ya mendapat selama tak ada masalah hukum. Bahwa kemudian ada yang mendapat masalah hukum sesudah mendapat, itu disoal kemudian karena syaratnya itu pada saat diusulkan dan disetujui itu tidak ada masalah hukum,” sambung Mahfud.

Pemberian penghargaan bintang jasa itu diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini di Istana Negara. Selan Fahri dan Fadli, total ada 53 orang yang mendapat bintang jasa.(Red/det)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Paluta Raih Predikat “Inovatif”, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
komentar
beritaTerbaru