Selasa, 25 Agustus 2026

Dorong Pembangunan dan PAD Pemprov Sumut Sampaikan Ranperda BUMD

Administrator - Rabu, 12 Agustus 2020 00:19 WIB
Dorong Pembangunan dan PAD  Pemprov Sumut Sampaikan Ranperda BUMD

 

Baca Juga:

MEDAN  I SUMUT24.co

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut. Penyampaian Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, reputasi dan profesionalitas BUMD sehingga mampu mendorong pembangunan dan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Ada empat Ranperda terkait perubahan badan hukum BUMD yang disampaikan Pemprov Sumut pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (11/8), antara lain perubahan Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) AIJ Sumut, kemudian Perseroda Perkebunan menjadi Perseroda Perkebunan Sumut.

 

Dua Ranperda lainnya adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provinsi Sumut menjadi Perseroda Dhirga Surya Sumut. Terakhir Ranperda terkait pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumut.

 

“Tidak dapat kita pungkiri dalam rangka mendorong pembangunan daerah peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha sebagai pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat menyampaikan sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol.

 

Keempat Ranperda ini secara garis besar mengatur hal-hal seperti kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, kegiatan usaha, modal, organ dan kepegawaian serta satuan pengawas. Selain itu, juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.

 

Melalui perubahan ini, Musa Rajekshah berharap dapat mewujudkan amanat Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan PAD Pemprov Sumut. “Akhirnya ini akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” ujar Musa Rakajekshah yang didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Paluta Raih Predikat “Inovatif”, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
komentar
beritaTerbaru