Rabu, 08 Juli 2026

Pegawai KPK Beralih Jadi ASN, Ini Kata Novel

Administrator - Senin, 10 Agustus 2020 01:43 WIB
Pegawai KPK Beralih Jadi ASN, Ini Kata Novel

JAKARTA I SUMUT24.co Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah itu. Menurut Novel, skenario Presiden Joko Widodo (Widodo) sudah jelas menguntungkan koruptor. “Itu (PP) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelamahan dimaksud,” kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (9/8). Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya Cara lambat meter listrik dua kali dan bayar hanya 50%! Gadis ini berusia 53 tahun. Ditemukan resep peremajaan wajah Menurut Novel, langkah Presiden Jokowi mengeluarkan PP itu telah memperlihatkan strategi besar pemerintah dalam memberantas korupsi. “Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi,” jelas dia. Baca Juga: Bikin Twit soal Pelemahan KPK dan Oligarki, Novel Baswedan Sindir Presiden Jokowi? Saksikan Reza Rahadian & Wulan Guritno di ‘Rumah Kenangan’! [PR] Novel memandang pegawai KPK tidak boleh menjadi ASN apabila ingin memberantas korupsi. Menurut pria yang diserang air panas oleh oknum polisi itu, status ASN akan membuat pegawai KPK tidak independen. “Untuk bisa memberantas korupsi dengan optimal, maka perlu lembaga antikorupsi yang independen. Hal itu juga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” kata dia. (Red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru