Rabu, 08 Juli 2026

Perpres Mebidangro Tetapkan Galang Kawasan Perkotaan, "Camat Minta Bebaskan lahan Timbang Deli 314 Hektar

Administrator - Jumat, 07 Agustus 2020 10:01 WIB
Perpres Mebidangro Tetapkan Galang Kawasan Perkotaan,

Deliserdang I SUMUT24.co Pemerintahan Kecamatan Galang meminta  kepada Direksi PT. Tolan Tiga Medan untuk membebaskan lahan HGU Kebun Timbang Deli seluas 314 hektar yang berlokasi di Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Camat Galang Marzuki, S.Sos, M.AP didampingi Kapolsek Galang AKP Reymond GM Hutagalung SH  dan Ketua Panitia  Pengembangan mengatakan, Dalam Peraturan Presiden  tersebut  ditegaskan pada  pasal 18 ayat 1 hurup h  bahwa Galang  sebagai kawasan penyangga Metropolitan (Perkotaan) di Kabupaten Deli Serdang dijadikan Pusat pemerintahan kecamatan, Pusat kegiatan perdagangan, Pusat pelayanan olah raga, Pusat  pelayanan kesehatan, Pusat transportasi angkutan umum dan angkutan barang, Pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, Pusat Pendidikan dan Pusat kegiatan pertanian

Camat Galang Marzuki, S.Sos, M.AP didampingi Kapolsek Galang AKP Reymond GM Hutagalung SH  dan Ketua Panitia  Pengembangan Galang Kota  H. Zulkifli Barus  Jumat (7/8)  menyebutkan,  Permintaan pembebasan lahan sudah  disampaikan  melalui surat nomor : 02/676 tertanggal 04 Agustus 2020.

Menurut Marjuki, permohonan pembebasan lahan HGU Kebun Timbang Deli menyusul adanya   Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro). [7/8 16.42] Zulkifli Barus Pengamat Politik: Sakit Internasional, Pembangunan Universitas Deli Serdang, Pembangunan SMA Taruna Nusantara, Pembangunan SMKN, Pembangunan SMPN dan Pembangunan Pesantren serta Perumahan masyarakat atau  Perumahan karyawan Timbang Deli.

Lokasi lahan di Kelurahan Galang Kota tersebut, lanjut Marzuki,    cukup strategis sebagai jalur alternatif Ring Road menuju Kabupaten Pematang Siantar, Labuhan Batu dan Kota Medan serta Kabupaten/Kota lain di Provinsi Sumatra Utara.

Diatas pembebasan lahan  akan dibangun jalan alternatif (Ring Road) sepanjang tiga kilometer. Karena jalan Provinsi sebagai jalan utama saat ini sudah terlalu padat merayap.

Apalagi keberadaan Pusat  Pasar   yang berlokasi ditengah-tengah Kota Galang  kondisinya sudah tidak layak lagi, terlalu padat sehingga  harus segera dipindahkan kelokasi yang baru.

Selain itu, lanjut Marjuki,  akan diwujutkan pembangunan Rumah Sakit Internasional, Pembangunan Universitas Deli Serdang, Pengembangan perkotaan  juga sejalan dengan Visi Kabupaten Deli Serdang 2019 – 2014 yaitu  Deli Serdang yang maju dan sejahtra dengan masyarkatnya yang religius  serta  rukun dalam ke bhinekaan.

Terkait  menjadikan Galang sebagai  penyangga kawasan  perkotaan, maka Kami mohonkan Direksi PT. Tolan Tiga Medan yang memiliki otoritas tentang  Kebun Timbang Deli kiranya dapat  membantu melepaskan HGU seluas 314 hektare.

Dengan pengembangan Galang Kota ini nantinya akan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat melalui pembukaan lapangan pekerjaan baru, Peningkatan pendidikan serta Peningkatan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus dapat  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, katanya.

Ketua Pengembangan Galang Kota Zulkifli Barus menambahkan, permohonan pembebasan lahan Kebun Timbang Deli merupakan mementum yang tepat mengingat HGU perkebunan Belgia itu satu tahun lagi habis dan harus diperpanjang.

Sebelumnya pada tahun 1993 PT. Tolan Tiga Timbang Deli juga sudah melepas HGU untuk pengembangan Galang Kota. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru