Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Deli Serdang l Sumut24.co Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial S (40) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa yang tega melakukan tindak pidana pencabulan dengan perbuatan berhubungan badan dengan korban yang merupakan anak tirinya. Jum’at (07/08/20).
Baca Juga:
Diamankannya S bermula dari adanya laporan Harta Mila (41) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa bahwa korban yang merupakan anak kandung pelapor yakni seorang perempuan sebut saja namanya bunga (12) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa telah dicabuli oleh suami siri nya yang merupakan ayah tiri dari korban.
Sesuai informasi yang dihimpun, Harta Mila mulanya mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa “anakmu sudah diperkosa ayah tirinyaâ€. Mendapati hal tersebut Harta Mila pun bergegas langsung menanyai anaknya (korban), betapa terkejutnya Harta Mila mendapati jawaban korban bahwa korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak setahun belakangan ini dan terakhir pada sekitar bulan April 2020 didalam rumah ketika tidak ada orang.
Dan sesegera itu juga Harta Mila selaku pelapor melaporkan pelaku S kepada pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang atas perbuatannya terhadap korban yang merupakan anaknya pada Jumat (07/08/20) dini hari sekira pukul 03.00 wib berikut dengan mengamankan pelaku S bersama keluarga lainnya.
Mendapati laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan pelapor dan langsung mengamankan pelaku S begitu tiba di Mapolresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku S terkait tindak pidana pencabulan.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pelaku S merupakan ayah tiri dari korban dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali kepada korban.
“pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya, dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdangâ€, ujarnya.
“terhadap pelaku S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaraâ€, tutup pria berpangkat satu melati emas dipundak ini. (Hari’S).
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis