Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Deli Serdang l Sumut24.co Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial S (40) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa yang tega melakukan tindak pidana pencabulan dengan perbuatan berhubungan badan dengan korban yang merupakan anak tirinya. Jum’at (07/08/20).
Baca Juga:
Diamankannya S bermula dari adanya laporan Harta Mila (41) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa bahwa korban yang merupakan anak kandung pelapor yakni seorang perempuan sebut saja namanya bunga (12) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa telah dicabuli oleh suami siri nya yang merupakan ayah tiri dari korban.
Sesuai informasi yang dihimpun, Harta Mila mulanya mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa “anakmu sudah diperkosa ayah tirinyaâ€. Mendapati hal tersebut Harta Mila pun bergegas langsung menanyai anaknya (korban), betapa terkejutnya Harta Mila mendapati jawaban korban bahwa korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak setahun belakangan ini dan terakhir pada sekitar bulan April 2020 didalam rumah ketika tidak ada orang.
Dan sesegera itu juga Harta Mila selaku pelapor melaporkan pelaku S kepada pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang atas perbuatannya terhadap korban yang merupakan anaknya pada Jumat (07/08/20) dini hari sekira pukul 03.00 wib berikut dengan mengamankan pelaku S bersama keluarga lainnya.
Mendapati laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan pelapor dan langsung mengamankan pelaku S begitu tiba di Mapolresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku S terkait tindak pidana pencabulan.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pelaku S merupakan ayah tiri dari korban dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali kepada korban.
“pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya, dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdangâ€, ujarnya.
“terhadap pelaku S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjaraâ€, tutup pria berpangkat satu melati emas dipundak ini. (Hari’S).
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota