Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
BELAWAN | Sumut24.co Polres Pelabuhan Belawan meringkus bandar narkoba yang kerap menjual barang haramnya di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Kali ini, tersangka yang berhasil diamankan bernama Samsul Alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan. Tersangka ditangkap dikediamannya pada Rabu, (05/8/2020) sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, Kamis (6/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterima Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kalau ada seorang pria yang kerap menjual narkoba di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Berdasarkan info tersebut, AKP Juriadi memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah rumah yang di curigai tersebut.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Samsul Alias Isul selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah dengan didampingi Kepling setempat dan ditemukan barang bukti,” ujar Juriadi.
Barang bukti yang berhasil diperoleh dari kediaman tersangka berupa Barang Bukti 2 bungkus plastik sedang berisikan shabu2 (berat 6,24 Gr), 1 timbangan elektrik, 1 buah sekop, 10 bungkus Pelastik kosong, 1 unit Hp warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata warna coklat.
“Dari introgasi awal, tersangka memperoleh barang haram tersebut ari temannya berinisial B (DPO), yang mana sebelumnya tersangka membeli shabu-shabu tersebut sebanyak 20 Gr seharga Rp 13.000.000 dan sebahagian telah berhasil di edarkan,” kata Juriadi.
Lebih lanjut Juriadi mengatakan. Tersangka Samsul merupakan pengedar Narkotika jenis shabu2 di daerah Kampung Nelayan Seberang yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, dan ini merupakan target dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan serta merupakan Atensi dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH, MH.
“Terhadap tersangka Samsul alias Isul dipersangkakan Pasal 114 Susb Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara,” tandasnya. (Awel)
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
kota
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis