Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
BELAWAN | Sumut24.co Polres Pelabuhan Belawan meringkus bandar narkoba yang kerap menjual barang haramnya di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Kali ini, tersangka yang berhasil diamankan bernama Samsul Alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan. Tersangka ditangkap dikediamannya pada Rabu, (05/8/2020) sekitar pukul 09.00 wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, Kamis (6/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterima Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kalau ada seorang pria yang kerap menjual narkoba di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Berdasarkan info tersebut, AKP Juriadi memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah rumah yang di curigai tersebut.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Samsul Alias Isul selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah dengan didampingi Kepling setempat dan ditemukan barang bukti,” ujar Juriadi.
Barang bukti yang berhasil diperoleh dari kediaman tersangka berupa Barang Bukti 2 bungkus plastik sedang berisikan shabu2 (berat 6,24 Gr), 1 timbangan elektrik, 1 buah sekop, 10 bungkus Pelastik kosong, 1 unit Hp warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata warna coklat.
“Dari introgasi awal, tersangka memperoleh barang haram tersebut ari temannya berinisial B (DPO), yang mana sebelumnya tersangka membeli shabu-shabu tersebut sebanyak 20 Gr seharga Rp 13.000.000 dan sebahagian telah berhasil di edarkan,” kata Juriadi.
Lebih lanjut Juriadi mengatakan. Tersangka Samsul merupakan pengedar Narkotika jenis shabu2 di daerah Kampung Nelayan Seberang yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, dan ini merupakan target dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan serta merupakan Atensi dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH, MH.
“Terhadap tersangka Samsul alias Isul dipersangkakan Pasal 114 Susb Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara,” tandasnya. (Awel)
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota