Rabu, 08 Juli 2026

Menteri ATR Tinjau Lokasi Sport Centre, Edy Rahmayadi Sebut Akan Jadikan Kota Baru di Deli Serdang

Administrator - Rabu, 29 Juli 2020 12:54 WIB
Menteri ATR Tinjau Lokasi Sport Centre,  Edy Rahmayadi Sebut Akan Jadikan  Kota Baru di Deli Serdang

DELI SERDANG I Sumut24.co

Baca Juga:

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil meninjau langsung lokasi Sport Centre di Batangkuis Deli Serdang, Rabu (29/7).

 

Dalam tinjaun itu, Gubernur Edy Rahmayadi menjelaskan secara langsung rencana proyek pembangunan yang akan dilaksanakan di dua lahan yakni lahan seluas 92,8 hektare (Ha) untuk sarana Sport Centre dan lahan 7,02 Ha untuk bisnis center. Kawasan ini menurut Gubernur akan dikembangkan menjadi kota baru di Deli Serdang.

 

“Ini akan menjadi kota baru di Deli Serdang dan kami juga telah berkoordinasi dengan Bupati Deli Serdang dalam menyiapkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR),” papar Edy Rahmayadi, yang hadir bersama Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut Effendy Pohan serta pejabat lainnya.

 

Dalam pembangunannya, dijelaskan Edy Rahmayadi, kawasan fasilitas olahraga bertaraf internasional tersebut akan dilalui jalur Kereta Api dan Moda Raya Terpadu (MRT). Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalulintas, juga akan dilakukan pelebaran jalan umum di kawasan tersebut.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru