Minggu, 05 April 2026

ADA “PEJABAT ILEGAL” DI BUMD DELI SERDANG

Administrator - Minggu, 26 Juli 2020 15:40 WIB
ADA “PEJABAT ILEGAL” DI BUMD DELI SERDANG

 

Baca Juga:

Lubuk Pakam|| SUMUT24 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bhineka Perkasa Jaya Deliserdang sepekan terakhir menjadi sorotan dikalangan tokoh masyarakat, pasalnya ada sederet nama pejabat mulai dari Komisaris Utama, Komisaris sampai Direktur diduga melanggar peraturan.

PT. Bhineka Perkasa Jaya dibentuk tahun 2016 sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2016, dalam upaya penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pemanfaatan dan pengelolaan potensi Kabupaten Deliserdang sekaligus fungsi public service untuk peningkatan kesejahteraan dan pengendalian inflasi daerah Kabupaten Deliserdang, hal itu pernah disampaikan oleh salah seorang pejabat BUMD pada sosialisasi beberapa tahun silam.

Anehnya BUMD PT. Bhineka Perkasa Jaya hingga saat sekarang berjalan diluar ketentuan atau mengangkangi serta melanggar peraturan dasar pembentukan BUMD yang jelas termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 juga Permendagri Nomor 37 tahun 2018 .

Dalam PP Nomor 54/2017 dan Permendagri 37/2018 secara terang dituliskan untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris memenuhi syarat berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Zainuddin Mars (Mantan Wakil Bupati ) saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama, lahir pada tahun 1949 telah berusia 71 tahun, Asrin Naim (Mantan Sekdakab) lahir pada tahun 1957 saat ini menjabat Komisaris telah berusia 63 tahun, Syafrullah (Mantan Pejabat Pemkab) saat ini menjabat Direktur Utama lahir pada tahun 1957 berusia 63 tahun.

Dugaan bercokolnya pejabat yang diduga melanggar aturan dalam BUMD PT. Bhineka Perkasa Jaya ini menghembuskan aroma tak sedap. Apa lagi nama-nama itu adalah mantan pejabat tinggi di Pemkab Deliserdang, dugaan kongkalikong berhembus kencang seantero bumi Deliserdang.

Publik Deliserdang jelas mengetahui saat ini PT. Bhineka Perkasa Jaya menangani beberapa unit usaha, diantaranya Kolam Renang yang berada di Jalinsum, kemudian produk batu bata dan produk beras yang dinamai Beras Berseri Deliserdang.

Adaya Pejabat yang diduga Ilegal di BUMD ini mengisyaratkan kisah panjang terkait dengan hasil usaha dan kondisi keuangan. Lantas berapa besar gaji yang digelontorkan untuk mereka. Kemudian dalam perspektif hukum, kalau mereka tidak sah menduduki jabatan itu, bagaimana uang gaji yang mereka terima beberapa tahun ini dari hasil BUMD.

Wartawan SUMUT24 Jum’at. (24/7) mencoba konfirmasi di Kantor PT. Bhineka Perkasa Jaya, namun tak seorangpun pejabat yang berkompeten ada di sana. Menurut seorang pekerja, pejabat tidak ada yang masuk kantor. Ruangan kantorpun terlihat sepi.

Nama besar Ashari Tambunan agaknya bisa tergerus oleh persoalan ini, selaku Kepala Daerah Bupati adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD dan pemegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi/Direktur atau Komisaris seperti yang diamanatkan Permendagri Nomor 37/2018.(ZN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru