Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Baca Juga:
JAKARTA I SUMUT24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut, terlibat suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho, Rabu 22 Juli 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penahanan ke 14 tersangkan mantan anggota DPRD Sumut dalam suap Gatot Pujonugroho. saat ini dilakukan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Penahanan ke 14 tersangka merupakan lanjutan dari kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. “Ini penahanan tahap ke 4, sebelumya sudah 3 kali dilakukan penahanan, 5, 7 dan 38 orang,” katanya.
Lebihlanjut Ali Fikri, Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi masing-masing, a. Tersangka SH, R, SHI, ID,MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, b. Tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“Terhadap para Tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” kata Ali. Tiga nama tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK adalah Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani.
Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. “Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif,” kata Ali. Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Baca juga: Terima Suap Gatot Pujo, 6 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018. “Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” ujar Ali. Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kasus sebelumnya Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu,Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut, Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut, Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Berikut daftar nama 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut;
1. SH (Sudirman Halawa) 2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan) 3. N (Nurhasanah) 4. MA (Megalia Agustinan) 5. IB (Ida Budiningsih) 6. AH (Ahmad Hosein) 7. SH (Syamsul Hilal) 8. RN (Robert Nainggolan) 9. R (Ramli), 10. M (Mulyani) 11. LS (Layani Sinukaban) 12. JS (Japorman Saragih) 13. JD (Jamaluddin Hasibuan) 14. ID (Irwansyah Damanik.(Red)
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota