TAPSEL-SUMUT 24
Pembangunan Revitalisasi Pasar Situmba di Dusun Gunungtua Baringin, Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Akibatnya, menimbulkan kerugian negara senilai Rp400 juta.
Baca Juga:
Kepada wartawan, kemarin sore (27/5), Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan, proyek Pasar Situmba merupakan pelaksanaan program revitalisasi pasar tradisional menggunakan anggaran tahun 2014, berasal dari APBN dari Kementrian Koperasi RI senilai Rp900 juta dengan mekanisme swakelola, dikerjakan oleh Koperasi Wanita Saroha.
“Kita melakukan penyidikan tindak pidana korupsi ini sejak naik sidik tertanggal 3 Februari 2016. Dari hasil pemeriksaan BPKP dugaan kerugian negara senilai Rp400 juta,” ujar Rony didampingi Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Jama K Purba dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Said Harahap.
Menurutnya, dalam pelaksaan proyek tersebut dihibahkan kepada Koperasi Wanita Saroha yang diketuai Nurhayati. “Para pihak yang kita duga terlibat dalam penyelewengan dana proyek tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Koperindag Tapsel dan pengurus Koperasi Wanita Saroha,” katanya.
Pekan depan, kata Kapolres, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka. “Dari hasil penyidikan kita hingga saat ini, dalam sangkaan kita yang diduga terlibat kuat di Dinas Koperindag adalah mantan Kadis Koperindag yang sekarang menjabat sebagai Kadis Kehutanan Tapsel yakni Awaluddin Sibarani, sedangkan dari Koperasi Wanita Saroha adalah Nurhayati,” jelasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolres mengaku pihaknya masih terus melakukan penelusuran. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya karena kita masih terus mendalaminya, karena semuanya tergantung dari hasil proses penyidikan,” tutur mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Rony menambahkan, sepanjang tahun 2016 pihaknya sedang sidik 4 hingga 5 kasus tipikor dan yang sudah naik sidik 2 kasus. “Setelah kita perkuat betul minimal dua alat buktinya, kita akan menginformasikannya kepada masyarakat,” pungkas Kapolres. (indra)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News