Minggu, 05 April 2026

IMB Belum Terbit Perumahan ASP Town Sudah Berdiri, DPRD Akan Panggil Pemilik Bangunan

Administrator - Rabu, 24 Juni 2020 10:08 WIB
IMB Belum Terbit Perumahan ASP Town Sudah Berdiri, DPRD Akan Panggil Pemilik Bangunan

 

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co Bukan menjadi rahasia umum lagi di Kabupaten Deliserdang bangunan lebih dahulu berdiri dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya menyusul dan bahkan ada bangunan berdiri tanpa IMB yang mana diduga ada unsur Upeti mengalir kepada pihak oknum pejabat yang berkaitan dengan penerbitan IMB. Seperti halnya bangunan komplek perumahan ASP Town di Jalan Aras Kabu -Lubuk Pakam Kecamatan Beringin, Sudah berdiri beberapa rumah, namun belum ada IMB sehingga hal ini jelas melanggar Perda DS No 14 Tahun 2006.

Bangunan yang sudah berdiri di komplek perumahan ASP Town tersebut terus melakukan pekerjaan, tanpa takut. Padahal harusnya sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006 25-01-2020 harus dulu ada IMB baru dilakukan pembangunan.

Pengusaha pemilik bangunan Edward Purba yang dikonfirmasi membenarkan, Bahwa IMB perumahan ASP Town belum ada dan masih dalam pengurusan, ucapnya.

Menurut Informasi, Pengurusan IMB dan berbagai perijinan komplek perumahan ASP Town tersebut diurus oleh oknum Trantib Satpol PP DS Joni Sembiring.

Ketika dikonfirmasi Trantib Satpol PP DS Joni Sembiring yang sedang berada dilokasi perumahan tersebut mengatakan, Memang perumahan ASP Town belum mengantongi IMB dan termasuk semua baik UKL/UPL nya, ucapnya. Sebenarnya pemilik bangunan ini pak Purba yang memohon kepada saya untuk mengurus berbagai izinnya, katanya.

Ketika disinggung kepadanya, terkait bangunan mengapa terus berjalan, Joni mengatakan, tak masalah sembari menunggu selesai IMB dan rumah tersebut di bangun sebagai percontohan penjualan kepada masyarakat, jelas Joni.

Sudah tidak rahasia umum khususnya terkait bangunan yang sudah dengan mudah berdiri karena adanya oknum yang biasa disebut sebagai “calo” dan “beking” bangunan. ” mendirikan bangunan di Deliserdang sudah gampang pak, seperti membalikan telapak tangan saja, dan pemilik bangunan sudah tidak takut lagi karena jika ketahuan belum mengantongi IMB dan atau melanggar cukup disediakan “upeti” saja,” kata warga sekitar.

Sementara itu Wakil Ketua Ikatan Keluarga Tabagsel H Basri mengatakan, Kalau sudah jelas bangunan tak memiliki IMB di Kabupaten DS seperti komplek ASP Town tersebut harus segera dibongkar dan ditindak tegas oleh Pemkab DS, jangan sampai masyarakat beranggapan adanya permainan dan kongkalikong antara Pemkab DS dengan pemilik bangunan, ucapnya.

“Sudah jelas tak ada izin haruslah dibongkar, jangan biarkan PAD DS terus bocor akibat ulah oknum-oknum tertentu demi mencari keuntungan pribadi, kita juga sangat menyesalkan oknum Dinas di Deli Serdang, Bupati DS Ansari Tambunan sangat tegas dalam hal peraturan dengan bukti menerbitkan Perda, tapi dilapangan anggotanya mengabaikan Perda tersebut, ungkapnya.

Secara terpisah, ketua komisi C DPRD Deli Serdang Agus Setiawan saat di konfirmasi terkait bangunan tersebut kepada Sumut24 Rabu (24/6) mengatakan, sebelumnya kami dari DPRD sudah melakukan Sidak kelapangan, dan memanggil pengusaha dan dinas terkait, ujar Agus politisi PDIP menerangkan.

Sambung Agus Setiawan lagi, kami juga sedah menekankan kepada dinas perizinan dan satpol PP, agar jangan meneruskan pembangunan sebelum ada ( pengusahanya) mengantongi surat izin membuat bangunan (IMBnya) tapi kenyataannya sampai sekarang masih terus dilakukan pembangunan, apa lagi kami dengar lahan tersebut milik PTPN ll hal ini akan kami tindak lanjuti, terang Agus.

Menurut Agus lagi, dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pengusaha dan dinas terkait, melalui rapat dengar pendapat (RDP). Sebagai lembaga sosial kontrol di pemerintahan, DPRD Deliserdang dalam hal ini, kami juga tak ingin di tuding oleh masyarakat bahwa kami bungkam terkait perizinan di Pemkab Deli Serdang, jelasnya.

Ketika disinggung kepadanya adanya petugas satpol PP yang mengurus perizinan, itu jelas sudah menyalahi aturan, karena sudah jelas katanya, Dinas perijinan mengeluarkan bagian surat surat terkait IMB, sedangkan Satpol-PP bagian penindakan dan pembongkaran bila menyalahi aturan. Dengan adanya dugaan petugas Satpol-PP menjadi calo dan pengawas dilapangan hal ini sudah menyalahi teknis lapangan, tutupnya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru