GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Reserse Polsek Medan Kota mengamankan 3 (tiga) tersangka penjual Pil Ekstasi, 1 (satu) diantaranya perempuan.
Tersangka ditangkap dikawasan Jalan Juanda, tepatnya didepan gedung Delta Pub & Karoeke. Tersangka berikut 3 butir pil ekstasi di boyong ke Komando, Sabtu (17/11/2019) malam.
Informasi dikepolisian mengatakan ketiga tersangka berinisial, MY (24) warga Jalan Juanda Gang Usaha Dua, RPS (19) warga Jalan Rawa 2 Gang Mesjid Sukaramai dan satu orang remaja wanita berinisial J (19) warga Jalan Menteng 7 Gang Garuda.
Ketangkapnya ketiga tersangka ini merupakan hasil penyamaran petugas sebagai pembeli. Ketika transaksi, tersangka ditangkap ketika dilakukan pengeledahan petugas menemukan 3 butir pil ekstasy.
Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi ada orang yang bisa menyediakan Narkoba jenis pil ekstasi.
“Dari situ, tim melakukan pemancingan membeli Narkotika tersebut,†ujar Iptu Yaqin, Selasa (26/11/2019).
Setelah mencapai kesepakatan, petugas lalu memesan barang haram itu dengan harga Rp 180 ribu per butirnya. Lalu, tersangka dan petugas yang menyamar sepakat bertemu di depan Delta Pub & Karoeke.
Begitu tersangka akan menyerahkan barang haram itu, petugas kemudian meringkus ketiganya tanpa perlawanan. Mereka pun langsung diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan masih berupaya mengembangkan jaringan ke atasnya,†ungkap Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu menuturkan, ketiganya dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, para tersangka ditemui di Polsek Medan Kota berdalih kalau mereka hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang haram itu.
“Kami cuma disuruh bang. Bertemunya di depan Hotel Delta. Kami gak tau yang mesan polisi,†kata para tersangka, sambil tertunduk malu.(W05)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota