Minggu, 17 Mei 2026

Utang Proyek SPBU, Anak Bupati Tembak Kontraktor Terancam Pecat

Administrator - Selasa, 12 November 2019 15:04 WIB
Utang Proyek SPBU, Anak Bupati Tembak Kontraktor Terancam Pecat

 

Baca Juga:

BANDUNG I SUMUT24.co Polisi tengah menyelidiki dugaan penembakan seorang kontraktor oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka. Terduga pelaku diketahui merupakan anak dari Bupati Majalengka Karna Sobahi.

“Ya itu anak keduanya (Bupati Majalengka),” ucap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Insiden penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11) malam. Korban Panji Pamungkasandi awalnya menagih utang proyek kepada terduga pelaku berinisial IN (Sebelumnya INA).

Setelah proses penagihan, IN yang juga sebagai pejabat di Pemkab Majalengka ini mengeluarkan senjata api pistol hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka.

“Ketika proses penagihan itu, utangnya dibayar. Cuma kenapa terjadi penembakan, ini yang sedang kita selidiki. Kenapa bisa terjadi seperti itu,” tutur Mariyono.

Mariyono menegaskan, akan mengusut kasus tersebut seadil-adilnya. “Perkembangan selanjutnya nanti dikabari. Kita menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata dia.

Sementara itu Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah adanya keputusan dari pengadilan.

“Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan,” kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Tjahjo mengungkapkan, seorang PNS yang memiliki senjata api atau pistol juga harus memiliki izin dari Kepolisan. Adapun, lanjut dia, yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, bos perusahaan BUMN, maupun swasta. Namun itu juga harus mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.

Oleh karena itu, jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan pistol maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.

“Kalau semua melakukan tindakan yang melanggar hukum ya dia diproses sesuai keputusan hukum itu. Seorang kepala daerah pun diberhentikan kalau melanggar hukum, berhalangan tetap, atau mengajukan mundur karena sakit atau apa,” ungkap dia.

Sebelumnya, seorang PNS di Kabupaten Majalengka diduga menembak seorang kontraktor. Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Informasi dihimpun penembakan itu dilakukan oleh seorang PNS berinisial INA. Pelaku diduga menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi pada Minggu (10/11). Penembakan dilakukan lantaran korban menagih biaya proyek yang sudah diselesaikan pada April 2019 lalu.

Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Majalengka. Polisi tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Ya kita membenarkan adanya insiden itu,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).(Red/Det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru