Senin, 06 Juli 2026

Utang Proyek SPBU, Anak Bupati Tembak Kontraktor Terancam Pecat

Administrator - Selasa, 12 November 2019 15:04 WIB
Utang Proyek SPBU, Anak Bupati Tembak Kontraktor Terancam Pecat

 

Baca Juga:

BANDUNG I SUMUT24.co Polisi tengah menyelidiki dugaan penembakan seorang kontraktor oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka. Terduga pelaku diketahui merupakan anak dari Bupati Majalengka Karna Sobahi.

“Ya itu anak keduanya (Bupati Majalengka),” ucap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Insiden penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11) malam. Korban Panji Pamungkasandi awalnya menagih utang proyek kepada terduga pelaku berinisial IN (Sebelumnya INA).

Setelah proses penagihan, IN yang juga sebagai pejabat di Pemkab Majalengka ini mengeluarkan senjata api pistol hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka.

“Ketika proses penagihan itu, utangnya dibayar. Cuma kenapa terjadi penembakan, ini yang sedang kita selidiki. Kenapa bisa terjadi seperti itu,” tutur Mariyono.

Mariyono menegaskan, akan mengusut kasus tersebut seadil-adilnya. “Perkembangan selanjutnya nanti dikabari. Kita menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata dia.

Sementara itu Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah adanya keputusan dari pengadilan.

“Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan,” kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Tjahjo mengungkapkan, seorang PNS yang memiliki senjata api atau pistol juga harus memiliki izin dari Kepolisan. Adapun, lanjut dia, yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, bos perusahaan BUMN, maupun swasta. Namun itu juga harus mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.

Oleh karena itu, jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan pistol maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.

“Kalau semua melakukan tindakan yang melanggar hukum ya dia diproses sesuai keputusan hukum itu. Seorang kepala daerah pun diberhentikan kalau melanggar hukum, berhalangan tetap, atau mengajukan mundur karena sakit atau apa,” ungkap dia.

Sebelumnya, seorang PNS di Kabupaten Majalengka diduga menembak seorang kontraktor. Polisi turun tangan menyelidiki kasus tersebut.

Informasi dihimpun penembakan itu dilakukan oleh seorang PNS berinisial INA. Pelaku diduga menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi pada Minggu (10/11). Penembakan dilakukan lantaran korban menagih biaya proyek yang sudah diselesaikan pada April 2019 lalu.

Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Majalengka. Polisi tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Ya kita membenarkan adanya insiden itu,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).(Red/Det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru