Senin, 06 Juli 2026

Bawa Shabu 6 Kg Warga Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 06 November 2019 15:30 WIB
Bawa Shabu 6 Kg Warga Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sindikat narkoba internasional asal Malaysia jadi terdakwa pemasok narkotika Golongan I jenis shabu seberat 6 Kg via laut dengan menggunakan speedboat pada hari, Rabu (6/11/2019) dituntut bervariasi di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negri (PN) Medan.

Terdakwa Yeap Bee Lun (55), warga Jalan Pantai, Kuala Kurau Perak, Malaysia dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan rekannya Ong Choo Pen ( penuntutan terpisah) dituntut pidana 17 tahun penjara.

Jaksa pengganti Randi Tambunan dalam tuntutannya menyebutkan, fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Tak hanya itu, terdakwa Yeap Bee Lun juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsidair satu tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Ong Choo , dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan perbuatan terdakwa meresahkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

Sesuai dakwaan, JPU Dwi Meily Nova disebutkan, Senin malam (1/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Pen diamankan petugas BNN Provinsi Sumut dan Kanwil Bea Cukai Sumut di perairan Utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

BNN bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakuian pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat ada pengantaran sabu lewat laut.

Malam itu speedboat yang ditumpangi kedua terdakwa diberhentikan. Hasil penggeledahan, ditemukan 6 kantongan plastik berisi kristal putih diduga sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa Yeap Bee Lun mengaku disuruh seseorang bernama Atan (DPO), juga warga negara Malaysia lewat sambungan ponsel untuk mengantarkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut. Yeap Bee Lun mendapatkan upah 10.000 Ringgit Malaysia.

Bila dirupiahkan, terdakwa menerima upah sebesar Rp34juta. Yeap Bee memberikan Ong Choo 2.000 Ringgit sebagai upah karena mau menemaninya.(zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru