Minggu, 17 Mei 2026

Bawa Shabu 6 Kg Warga Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 06 November 2019 15:30 WIB
Bawa Shabu 6 Kg Warga Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sindikat narkoba internasional asal Malaysia jadi terdakwa pemasok narkotika Golongan I jenis shabu seberat 6 Kg via laut dengan menggunakan speedboat pada hari, Rabu (6/11/2019) dituntut bervariasi di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negri (PN) Medan.

Terdakwa Yeap Bee Lun (55), warga Jalan Pantai, Kuala Kurau Perak, Malaysia dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan rekannya Ong Choo Pen ( penuntutan terpisah) dituntut pidana 17 tahun penjara.

Jaksa pengganti Randi Tambunan dalam tuntutannya menyebutkan, fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Tak hanya itu, terdakwa Yeap Bee Lun juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsidair satu tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Ong Choo , dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan perbuatan terdakwa meresahkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

Sesuai dakwaan, JPU Dwi Meily Nova disebutkan, Senin malam (1/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Pen diamankan petugas BNN Provinsi Sumut dan Kanwil Bea Cukai Sumut di perairan Utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

BNN bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakuian pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat ada pengantaran sabu lewat laut.

Malam itu speedboat yang ditumpangi kedua terdakwa diberhentikan. Hasil penggeledahan, ditemukan 6 kantongan plastik berisi kristal putih diduga sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa Yeap Bee Lun mengaku disuruh seseorang bernama Atan (DPO), juga warga negara Malaysia lewat sambungan ponsel untuk mengantarkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut. Yeap Bee Lun mendapatkan upah 10.000 Ringgit Malaysia.

Bila dirupiahkan, terdakwa menerima upah sebesar Rp34juta. Yeap Bee memberikan Ong Choo 2.000 Ringgit sebagai upah karena mau menemaninya.(zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru