Senin, 06 Juli 2026

Oprasi Zebra 2019 Satlantas Polres Sergai Tilang 1.022 Pelanggar

Administrator - Rabu, 06 November 2019 15:24 WIB
Oprasi Zebra 2019 Satlantas Polres Sergai Tilang 1.022 Pelanggar

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Operasi Zebra Toba 2019 yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berakhir, selasa (5/11/2019) kemarin. Dalam operasi yang digelar selama 2 pekan tersebut, Satlantas mengeluarkan sebanyak 1022 surat tilang.

Jumlah tersebut terbilang menurun dibandingkan Operasi Zebra Toba 2018 lalu, dimana Satlantas Polres Sergai menilang sebanyak 1.432 pelanggar. Data itu menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran lalulintas diwilayah hukum Polres Sergai mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

“Artinya, pelanggar lalulintas terbilang menurun signifikan. Saat ini, petugas lebih banyak memberi teguran. Pada operasi 2019 ini, petugas memberi teguran kepada 310 pengendara. Hal ini terbilang meningkat, dibanding 2018 lalu yang hanya memberi teguran kepada 180 pengendara,” ujar Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Agung Basuni SIK MH kepada Sumut24 via WhatsApp, Rabu (6/11/2019).

Dijelaskan Kasat Lantas, bahwa permasalahan yang dihadapi ketika bertugas melaksanakan operasi, pihaknya mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memiliki etika dan kesadaran dalam mematuhi peraturan lalulintas. Permasalahan di bidang lalulintas di Kabupaten Sergai, kata dia, memang telah berkembang cepat dan dinamis.

“Kita menyadari, bahwa hal ini merupakan konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan kepadatan penduduk, yang belum sebanding dengan perkembangan infrastruktur jalan saat ini,” imbuhnya.

Untuk itu, jajaran Polda Sumut khususnya Satlantas Polres Sergai melaksanakan Operasi Zebra Toba 2019 guna menekan berbagai macam pelanggaran seperti, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara dan pengemudi yang berkendara melawan arus.

“Kemudian, operasi tersebut juga bertujuan menekan angka pengemudi yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol/narkoba, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan maksimum. Ini semua dilakukan, demi keselamatan masyarakat di jalan raya,” papar Kasat Lantas.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru