GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
MEDAN SUMUT24 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting menyesalkan sikap dari Akbar Himawan Buchari yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Akbar Himawan Buchari.
Baskami tidak bisa memberikan komentar lebih mengenai masalah ini, lantaran Akbar Himawan Buchari tersandung kasus sebelum menjadi anggota dewan.
“Ini sebenarnya masalah lama, bukan terjadi saat dirinya masuk sebagai anggota dewan di Sumut. Tetapi saya secara pribadi sangat menyesalkan perilakunya. Saya tidak bisa terlalu jauh berkomentar mengenai ini,” jelasnya, kepada Wartawan, Rabu (6/11/2019).
Dirinya meminta kepada anggota dewan lainnya agar berhati-hati dalam mengambil tindakan.
Apalagi, perbuatan yang dapat merusak citra baik DPRD Sumut. Sebab, selama ini banyak anggota dewan terlibat dalam kasus koruspi. “Sudah banyak anggota dewan terlibat masalah korupsi,” ucapnya.
Akbar mendapatkan sanksi larangan ke luar negeri dan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
Dengan demikian, Akbar tak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Mei 2020.
Nama Akbar mencuat dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Tengku Dzulmi Eldin.
Bahkan, rumah Akbar telah digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu. Namun, Akbar mangkir dengan alasan sedang berobat di Malaysia.
Dengan pelarangan ke luar negeri ini dipastikan tidak ada alasan bagi Akbar untuk kembali berobat ke Malaysia saat tim penyidik memanggilnya.
Sejak pelantikan DPRD Sumut 16 September berlalu, Akbar Himawan Buchari belum juga tampak di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol.
Sebagai ketua dewan, Baskami akan meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk mengeluarkan sanksi tegas kepadanya.
Apalagi, kata dia bila dalam enam kali rapat paripurna Akbar Himawan tidak juga hadir.
“Setelah pelantikan dirinya tidak pernah masuk, saya akan bawa masalah ini ke BKD.Dan ada sanksi pastinya akan diberikan kepadanya,” jelasnya.
KPK mengajukan surat pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari (AHB).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,” kata Febri dalam keterangan tertulis KPK, Rabu (6/11/2019).
Febri menuturkan bahwa pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
“(Akbar) Sebagai saksi.Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di LN,” ungkap Febri.(Red/tri)
Dijelaskan Febri, Kamis lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Akbar sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan.
“Namun ybs tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat,” urainya.
Sebelum pengajuan cekal ini, KPK juga sudah menggeledah kediaman Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan, Medan, pada pekan lalu.
Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan pengusaha itu dalam kasus di Pemko Medan ini.(Red/TRI)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota