Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
Serdang Bedagai I Sumut24.co
Baca Juga:
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus korupsi bantuan benih bersubsidi dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 3,8 Milyar, Jumat (25/10/2019).
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Manager PT. Sang Hyang Seri (SHS) Cabang Deli Serdang Kantor Regional IV berinisial MRN (54) warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Puncak Sorik Merapi Mandailing Natal dan mantan Asisten Manager PT. SHS berinisial SF (51) warga Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan.
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam diruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sergai. Selanjutnya, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kota Tebing Tinggi menggunakan mobil tahanan Kejari Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Jabal Nur SH MH melalui Kasipidsus Dicky Irawan SH didampingi Kasiintel Edward Sibagariang SH MH kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dititipkan LP Tebing Tinggi.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan atas perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, maka kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka kita titip ke LP Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan,â€ungkap Kasipidsus Dicki Irawan.
Kasipdsus menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan benih bersubsidi ini, kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap penyaluran bantuan benih subsidi tersebut diwilayah Kabupaten Sergai. Dimana dalam prakteknya, kedua tersangka melakukan pemalsuan pada bantuan benih bersubsidi tersebut.
“Atas kasus ini, Negara dirugikan sebesar Rp 1,8 Milyar. Hasil ini kita dapatkan dari reviu hasil rekapitulasi dengan nomor induk yang dikeluarkan KPKS Sukamandi selaku perusahaan yang memproduksi benih bersubsidi tersebut,â€jelas Kasipidsus.
Sementara itu, Kasiintel Edward Sibagariang SH menambahkan, untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi terhitung hari ini, kedua tersangka kita tahan dan kita titipkan selama 20 hari ke LP Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya,â€bilang Kasiintel Kejari Sergai.(Bdi)
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota