Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
Tebiingtinggi , SUMUT24.co
Baca Juga:
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
- BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
Pelaksanaan proyek instalasi pembuangan air limbah (Ipal) Komunal yang dibangun di Lingkungan I B, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, menggunakan dana APBN-IDB 2017 senilai Rp425 juta, ternyata meresahkan masyatakat sekitar lokasi. Keresahan warga itu disampailkan langsung Atan Gantar Gultom, Ketua Umum LSM Pakar Indonesia didampingi Opin Susanto, Ketua DPW LSM Pakar Indonesia Sumut kepada SUMUT24, Senin (21/10).
Dikatakan Atan Gutom, yang membawa masyarakat resah diantaranya, pengorekan tanah di setiap rumah masyarakat dari semua rumah 50 KK yang dapat bantuan untuk pemasangan pipa dari seksi tank wc, mengakibatkan tumpat.
“Ipal tidak berpungsi, mestinya ipal dibuat lansung pipanya ke wc. Aturannya wc lansung pipa ke penampungan ipal. Kondisi ini mengakibatnya kamar mandi banjir, air tidak berjalan tank wc ke penampungan ipal yang di bangun. Masalah ini akan kita bawa ke ranah hukum dengan mengadvokasi warga, ” tegas Atan Goltom.
Parahnya lagi, ujar Gultom, tidak ada konfirmasi pada masyarakat soal pembangunan ipal tersebut, main hajar saja. Korek sendiri tanah maryarakat memasang pipa ipal. Karena masyarakat yang jadi korban kurang mengerti, makanya mengadu ke DPC LSM Pakar Kota Tebing Tinggi dan menerima kuasa dari masyarakat untuk mengkonfirmasi masalah ipal tersebut,” ujarnya,
Konsekwensinya, lanjut Gultom, Ketua DPC LSM Pakar Kota Tebing Tinggi malah masuk penjara dan sekarang masih di tahan di Mapolres Tebingtinggi, dengan delik penganiayaan.
“Padahal ada kesan dan saksi dan visum dibuat-buat agar masuk pada pasal delik penangkapa 351. Padahal beliau tidak ada bawa pisau dan penangkapan lansung. Tak ada memakai surat surat panggilan seperti pada umumnya. Padahal persolan sudah lama,” ujar Atan Gultom.
“Karena merasa tidak bersalah, makanya Ketua DPC LSM Pakar tersebut tidak merasa melakukan penganiayaan tidak mau menandatangani surat penahanan sampai hari ini, meski sudah ditahan,” ujar keduanya. (red)
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota