Selasa, 25 Agustus 2026

Proyek Ipal di Tebingtinggi Resahkan Warga, Atan Gutom: Kita Akan Bawa ke Ranah Hukum

Administrator - Selasa, 22 Oktober 2019 02:13 WIB
Proyek Ipal di Tebingtinggi Resahkan Warga, Atan Gutom: Kita Akan Bawa ke Ranah Hukum

Tebiingtinggi ,  SUMUT24.co

Baca Juga:

Pelaksanaan proyek instalasi pembuangan air limbah (Ipal) Komunal yang dibangun di Lingkungan I B, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, menggunakan dana APBN-IDB 2017 senilai Rp425 juta, ternyata meresahkan masyatakat sekitar lokasi. Keresahan warga itu disampailkan langsung Atan Gantar Gultom, Ketua Umum LSM Pakar Indonesia didampingi Opin Susanto, Ketua DPW LSM Pakar Indonesia Sumut kepada SUMUT24, Senin (21/10).

Dikatakan Atan Gutom, yang membawa masyarakat resah diantaranya, pengorekan tanah di setiap rumah masyarakat dari semua rumah 50 KK yang dapat bantuan untuk pemasangan pipa dari seksi tank wc, mengakibatkan tumpat.

“Ipal tidak berpungsi, mestinya ipal dibuat lansung pipanya ke wc. Aturannya wc lansung pipa ke penampungan ipal. Kondisi ini mengakibatnya kamar mandi banjir, air tidak berjalan tank wc ke penampungan ipal yang di bangun. Masalah ini akan kita bawa ke ranah hukum dengan mengadvokasi warga, ” tegas Atan Goltom.

Parahnya lagi, ujar Gultom, tidak ada konfirmasi pada masyarakat soal pembangunan ipal tersebut, main hajar saja. Korek sendiri tanah maryarakat memasang pipa ipal. Karena masyarakat yang jadi korban kurang mengerti, makanya mengadu ke DPC LSM Pakar Kota Tebing Tinggi dan menerima kuasa dari masyarakat untuk mengkonfirmasi masalah ipal tersebut,” ujarnya,

Konsekwensinya, lanjut Gultom, Ketua DPC LSM Pakar Kota Tebing Tinggi malah masuk penjara dan sekarang masih di tahan di Mapolres Tebingtinggi, dengan delik penganiayaan.

“Padahal ada kesan dan saksi dan visum dibuat-buat agar masuk pada pasal delik penangkapa 351. Padahal beliau tidak ada bawa pisau dan penangkapan lansung. Tak ada memakai surat surat panggilan seperti pada umumnya. Padahal persolan sudah lama,” ujar Atan Gultom.

“Karena merasa tidak bersalah, makanya Ketua DPC LSM Pakar tersebut tidak merasa melakukan penganiayaan tidak mau menandatangani surat penahanan sampai hari ini, meski sudah ditahan,” ujar keduanya. (red)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru