"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Setahun lebih dilaporkan, kasus dugaan penggelapan Rp. 58.765.754.072 (58 miliar) lebih uang milik anggota koprerasi Credit Union (CU) Cinta Mulia yang beralamat di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Toba, No 8 Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar kini masuk dalam tahap penyidikan di Mapolda Sumatera Utara.
Bergulirnya kasus dugaan penggelapan ini semakin terkuak setelah pihak penyidik Petugas Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) melalui Subdit II Harda Bangtah Polda Sumut melakukan pemeriksaan untuk memintai keterangan saksi yang juga pelapor, Raja PS Janter Aruan (56), warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, dengan terlapor mantan manager koperasi CU Cinta Mulia berinisial RB, warga Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
Kepada wartawan, Raja PS Janter Aruan yang juga sebagai ketua pengurus CU Cinta Mulia ini mengatakan, kedatangannya ke penyidik berdasarkan surat pemanggilan Nomor :Â Spgl/2588/IX/2019/Ditreskrimum untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan mantan manager CU Cinta Mulia Robinson Bakkara.
“Sesuai dengan keputusan rapat anggota khusus (RAK) CU Cinta Mulia pada 19 September 2015, agar pengurus melanjutkan proses hukum terhadap dugaan penggelapan dan korupsi yang merugikan keuangan keanggotaan CU Cinta Mulia. Atas nama anggota, sebagai ketua, kami mengadukan penggelapan yang diduga dilakukan Robinson Bakkara mantan manager CU Cinta Mulia hingga tahun 2014. Bahwa memang Kopdit CU Cinta Mulia sedang mengalami kekacauan keuangan rugi dan tumpur ada kesalahan managemen keuangan kas kosong hutang banyak dan tidak ada uang mengembalikan tabungan anggota ini fakta terjadinya kejahatan penggelapan di CU Cinta Mulia, buktinya hasil audit dari auditor. Patut diduga pelakunya para pengurus dan pengelola,” kata Janter Aruan.
Untuk itu, terang Janter, ia berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan dan menetapkan status hukum terlapor menjadi tersangka, demi keadilan terhadap anggota Koperasi CU Cinta Mulia.
“Harapan saya kepada pihak kepolisian khusunya bapak Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, supaya pihak yang diduga menggelapkan uang anggota cepat dijadikan tersangka. Saya, kami kasihan dengan anggota CU Cinta Mulia yang sudah kehilangan banyak uang,” ujar Janter didampingi Toni Berdikari Situmorang, dan pengacaranya Lamsiang Sitompul SH MH.
Robinson Bakkara saat dihubungi wartawan sekira pukul 21.00 WIB menjelaskan kasus tersebut mengatakan kapasitas Raja PS Janter Aruan sebagai pelapor menurutnya tidak legal. Bahkan Robinson mengaku tidak mengenal pelapor dalam hal kepengurusan koperasi.
”Pertama saudara ini (pelapor) tidak legal, mengatasnamai Koperasi CU Cinta Mulia, karena sudah dinonaktifkan pada 1 Oktober 2018, kemudian dalam kapasitas saya pernah sebagai pejabat manager koperasi tersebut, saya tidak mengenal sama sekali nama Janter Aruan dalam kepengurusan koperasi tersebut, kemudian bahwa ketua koperasi pada saat saya menjabat sebagai manager adalah saudara RM, dan penyelesaian pertanggungjawaban saya sudah saya laksanakan kepada kepengurusan saat itu,” kata Robinson.
Robinson juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah memiliki kekuatan tetap di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
Bahkan telah di uji melalui pengadilan dan putusan Mahkamah Agung, yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siantar yang menyatakan tuduhan perbuatan pidana terhadap saya tidak terbukti, pengadilan juga memutuskan memulihkan nama baik saya.
Berikutnya bahwa proses hukum sebelumnya yang saya alami, (penggelapan dalam jabatan) adalah tuduhan yang sama, yaitu penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana penjelasan saya sebelumnya, tuduhan itu tidak terbukti, dan sudah berkekuatan hukum tetap,”tambah dia.
Namun demikian, Robinson menyebut dirinya siap menjalani proses laporan tersebut.
“Terakhir, secara pribadi, lahir dan bathin saya tidak bisa menerima, namun saya siap menghadapi laporan tersebut yang menurut saya seharusnya saudara Janter, kalau lah mengatasnamakan koperasi harus memintai pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, bukan saya,” kata Robinson Bakkara sembari menambahkan, bahwa buntut persoalan itu, Raja PS Janter Aruan pernah ia laporkan dalam kasus UU ITE dan telah ditetapkan Poldasu sebagai tersangka.
“Saudara Janter Aruan dan bersama rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas LP saya,” tutup Robinson Bakkara.
Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Andi Rian saat dikonfirmasi melalui Kasubdit II/Hada-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu mengenai pemeriksaan saksi atas nama Raja PS Janter Aruan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap terlapor Robinson Bakkara membenarkannya.
“Ia benar. Yang bersangkutan (Raja PS Janter Aruan) doperiksa sebagai saksi pelapor,” ujar AKBP Edison Sitepu yang dikonfirmasi Rabu (2/10/2019) malam.(W05)
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota