Senin, 06 Juli 2026

Polres Sergai Rekontruksi Pembunuhan Sugeng, Sebelum Dipukul Kayu Balok, Pelaku Menusuk Bagian Perut dan Dada Korban

Administrator - Selasa, 10 September 2019 14:46 WIB
Polres Sergai Rekontruksi Pembunuhan Sugeng, Sebelum Dipukul Kayu Balok, Pelaku Menusuk Bagian Perut dan Dada Korban

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terbilang cukup sadis. Sebab, sebelum memukul kepala korbannya berulang kali hingga pecah, pelaku terlebih dahulu menusuk bagian perut dan dada korban menggunakan pisau sebanyak 8 kali.

Pembunuhan sadis itu terungkap saat Polres Sergai menggelar rekontruksi atas kasus pembunuhan Sugeng (55) warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar yang dilakukan oleh ponakannya sendiri AH alias T (22) yang terjadi pada rabu (24/7/2019) lalu. Rekontruksi tersebut di gelar di Kantor Unit PPA Satreskrim, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rekontruksi yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai serta pihak keluarga tersebut diperagakan pelaku sebanyak 16 Adegan. Dalam rekontruksi tersebut pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban terungkap pada adegan ke 3 dan ke 7.

Dimana dalam adegan ke 3, pelaku yang notabene merupakan keponakan korban tersebut sudah merencanakan pembunuhan dengan menghujamkan pisau ke bagian perut dan dada korban sebanyak 8 kali hingga korban memekikkan suara minta tolong sebelum meregangkan nyawanya.

Tidah hanya disitu, pelaku yang kurang puas kemudian mengayunkan sekuat tenaga sebilah kayu balok ke bagian belakang kepala korban secara berulang kali hingga pecah. Dengan posisi telungkup, korban yang diketahui cacat sejak lahir itu akhirnya tewas bersimbah darah di rumahnya. Kejadian inipun terungkap dalam adegan ke 7 yang diperagakan pelaku.

Peristiwa pembunuhan itupun sempat terlihat oleh Tusiwon (55) yang juga bagian dari keluarga dan tinggal tak jauh dari rumah Sugeng, kaget bukan kepalang melihat kejadian tersebut. Tusiwon, sempat meluapkan kemarahannya kepada AH dengan memukul dadanya. Usai melihat pemandangan mengerikan itu, Tusiwon kembali keluar dari rumah Sugeng.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat keluar dari rumah korban dan duduk menyandar di dinding rumahnya dengan wajah penuh penyesalan. Tak berselang lama, pelaku pun dapat diringkus pihak Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek Dolok Masihul.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno kepada wartawan mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas lagi kronologi peristiwa sadis tersebut serta untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU.

“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pelaku. Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara atau hukuman mati,”terang Kasat.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru