Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka Bupati Solok.
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terbilang cukup sadis. Sebab, sebelum memukul kepala korbannya berulang kali hingga pecah, pelaku terlebih dahulu menusuk bagian perut dan dada korban menggunakan pisau sebanyak 8 kali.
Pembunuhan sadis itu terungkap saat Polres Sergai menggelar rekontruksi atas kasus pembunuhan Sugeng (55) warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar yang dilakukan oleh ponakannya sendiri AH alias T (22) yang terjadi pada rabu (24/7/2019) lalu. Rekontruksi tersebut di gelar di Kantor Unit PPA Satreskrim, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekontruksi yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai serta pihak keluarga tersebut diperagakan pelaku sebanyak 16 Adegan. Dalam rekontruksi tersebut pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban terungkap pada adegan ke 3 dan ke 7.
Dimana dalam adegan ke 3, pelaku yang notabene merupakan keponakan korban tersebut sudah merencanakan pembunuhan dengan menghujamkan pisau ke bagian perut dan dada korban sebanyak 8 kali hingga korban memekikkan suara minta tolong sebelum meregangkan nyawanya.
Tidah hanya disitu, pelaku yang kurang puas kemudian mengayunkan sekuat tenaga sebilah kayu balok ke bagian belakang kepala korban secara berulang kali hingga pecah. Dengan posisi telungkup, korban yang diketahui cacat sejak lahir itu akhirnya tewas bersimbah darah di rumahnya. Kejadian inipun terungkap dalam adegan ke 7 yang diperagakan pelaku.
Peristiwa pembunuhan itupun sempat terlihat oleh Tusiwon (55) yang juga bagian dari keluarga dan tinggal tak jauh dari rumah Sugeng, kaget bukan kepalang melihat kejadian tersebut. Tusiwon, sempat meluapkan kemarahannya kepada AH dengan memukul dadanya. Usai melihat pemandangan mengerikan itu, Tusiwon kembali keluar dari rumah Sugeng.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat keluar dari rumah korban dan duduk menyandar di dinding rumahnya dengan wajah penuh penyesalan. Tak berselang lama, pelaku pun dapat diringkus pihak Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek Dolok Masihul.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno kepada wartawan mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas lagi kronologi peristiwa sadis tersebut serta untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU.
“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pelaku. Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara atau hukuman mati,â€terang Kasat.(Bdi)
Turnamen Sepak Bola Antar Club seSumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka&lrm Bupati Solok.
kota
Silaturahmi Alumni HMI Sumut SeJabodetabek, Musa Rajekshah Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
News
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota