Senin, 06 Juli 2026

Nekat Jualan Shabu, IRT di Desa Simpang Empat Susul Suami Ke Penjara

Administrator - Rabu, 04 September 2019 08:44 WIB
Nekat Jualan Shabu, IRT di Desa Simpang Empat Susul Suami Ke Penjara

Serdang Bedagai | Sumut24.co

Baca Juga:

Ditinggal suami masuk penjara, Saridah alias Ida (38) nekat berjualan narkotika jenis sabu. Akibatnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ibu tiga anak ini diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Sergai dirumahnya, Jumat (30/9/2019) sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat 4,29 gram, 8 (delapan) helai plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna biru serta yang tunai Rp.50.000.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasai Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpang Empat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Idah merupakan salah satu pengedar di Desa tersebut.

“Informasi nya dari masyarakat, sehingga kita lakukan penangkapan. Tersangka ditangkap saat berada didalam kamar rumahnya,”kata Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (4/9/2019).

Dijelaskan Kasat, menurut keterangan dari tersangka, dirinya mengaku nekat menjual narkotika jenis sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama 3 tiga anaknya. Bisnis itu terpaksa dilakukannya, lantaran ditinggal suaminya SS (48) yang masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Dari keterangan tersangka, Ia nekat menjual sabu tersebut karena suaminya dipenjara. Suami tertangkap oleh BNN dan sudah di vonis 6,8 tahun penjara,”ungkap Kasat Res Narkoba.

Atas perbuatannya, lanjut Mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini, tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,”terangnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru