Musa Rajekshah–Hervian Soejono Juara APRC 2026 di Tobasari, Bupati Simalungun Apresiasi Semua Pihak
Musa Rajekshah&ndashHervian Soejono Juara APRC 2026 di Tobasari, Bupati Simalungun Apresiasi Semua Pihak
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Lambatnya kasus yang berjalan atas tersangka Boy Hermansyah terkait kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 tahun 2011 senilai Rp 129 miliar. Kini pihak kejaksaan pun tidak mengetahui keberadaan pastinya tersangka yang saat ini tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri SH, mengatakan pihaknya tidak mengetahui dimana sekarang keberadaan tersangka Boy Hermansyah. “Jika ditanya dia (Boy Hermansyah) berada dimana, saya tidak tahu pastinya dimana. Tapi yang saya tahu dia (Boy Hermansayah) berada di Indonesia,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin (8/4).
Sambung Samsuri, pihaknya saat ini menunggu hasil salinan dari pihak Kejaksaan Agung dan putusan kasasi terhadap tiga terdakwa yang telah lebih dulu disidangkan yaitu Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan). “Kita masih menunggu putusan dan petunjuk dari Jaksa Agung dulu untuk melengkapi berkasnya,” beber Samsuri.
Lanjut Samsuri, saat ini Penyidik telah menyita aset Boy senilai Rp 61 miliar. Boy juga telah mengembalikan kerugian negara perhitungan audit BPKP sebesar Rp 31 miliar yang dititipkan kepada penyidik kejaksaan. “Kita sudah siapkan semua jika nanti tersangka melarikan diri, kita sudah punya uang yang dititipkan ke penyidik,” paparnya.
Senada dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) M Yusni SH yang mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan pasti tersangka Boy Hermansayah. “Kalau ditanya soal tersangka (Boy Hermansyah) dimana saat ini saya tidak tahu, tapi yang pasti dia tidak diluar negeri,” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Namun saat disinggung apakah pihak kejaksaan tidak takut jika Boy Hermansyah yang sempat DPO melarikan diri lagi, mengingat tersangka tidak ditahan dan masa pencekalan tersangka sudah enam bulan lebih. “Ya kita tetap awasi dari jauh tersangka, namun kita tidak bisa terus awasi tersangka apalagi masa pencekalan sudah habis. Kita hanya menunggu putusan dari Kejagung Agung,” ucapnya.
Sambung Yusni, pihaknya memghimbau kepada Kejaksaan Agung agar mempercepat proses tersangka agar segera siap untuk dilimpahkan. “Ya kita himbaulah agar segera mungkin siap dan dilimpahkan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit senilai Rp 129 miliar yang diajukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermasnyah ke BNI. Dia mengagunkan sebidang tanah seluas 3.455 hektar di Aceh yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit (PKS). Dana yang sudah dicairkan berjumlah Rp117,5 miliar. Belakangan terungkap aset itu dalam status sengketa karena diagunkan ke bank lain.
Lima tersangka sudah ditetapkan pada Oktober 2011 lalu. Kelimanya yaitu Radiyasto (pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Pemuda Medan), Bahrul Azli (pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pemuda Medan), Mohammad Samsul Hadi (Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik), Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan), dan Boy Hermansyah.
Boy Hermansyah kemudian menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan keempat tersangka lain kemudian dilimpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor. Meski sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan selama sepekan, selanjutnya, Titin, Radiyasto, Basrul, dan Syamsul Hadi dijadikan tahanan kota. (Iin)
Musa Rajekshah&ndashHervian Soejono Juara APRC 2026 di Tobasari, Bupati Simalungun Apresiasi Semua Pihak
kota
Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
News
WHO Jenewa Jajaki Kerja Sama Bidang Kesehatan dengan PB Pendawa Indonesia
kota
BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK
News
Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Dilepas Bupati Solok.
News
Bupati Solok Buka Kegiatan BersihBersih Masjid di Nagari Cupak
News
KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945
News
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mela
News
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kunjungan kerja Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy A
kota