Minggu, 17 Mei 2026

Polda Sumut Tetapkan Kadis BPKD Siantar Tersangka dan Resmi Ditahan

Administrator - Minggu, 14 Juli 2019 15:17 WIB
Polda Sumut Tetapkan Kadis BPKD Siantar Tersangka dan Resmi Ditahan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terkait Kasus penggeledahan Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada, Kamis (11/7/2019) lalu, dua pejabat teras Dinas Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah Pematang Siantar resmi jadi tersangka dan ditahan di Mako Polda Sumut.

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan membenarkan dua pejabat teras di dinas BPKD Pematang Siantar telah resmi jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Lanjut Kombes Pol Rony, dua tersangka dimaksud yakni, Kepala Dinas Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar Adiaksa dan Erni Zendrato selaku bendahara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut.

“Benar, keduanya sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” ungkap Kombes Pol Rony, Minggu (14/7/2019).

Saat ditanya wartawan, mengenai apakah orang nomor satu di BPKD Siantar dijemput saat berada di Jakarta, Kombes Pol Rony menyatakan Adiaksa datang ke Polda Sumut pada, Sabtu (13/7/2019) malam. “Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput,” ujarnya.

Kombes Pol Rony mengaku, Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas.

“Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka,” terang DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana sembari membeberkan, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Pertama bendahara, Erni Zendrato dan kedua kadis BPKD Siantar, Adiaksa,” ujar Kombes Pol Rony.

Sementara, ke-16 orang saksi yang kemarin diamankan, Kombes Pol Rony membeberkan, pihaknya sudah memulangkannya. “Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,” katanya.

Seperti diketahui, Satu dari 16 pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar ditetapkan tersangka oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.

“Satu yang tersangka, bendaharanya Erni Zendrato,” kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dijumpai pasca Shalat Jumat (12/7/2019).

Orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini lebih jauh membeberkan, pihaknya mengamankan 16 orang pegawai BPKD Siantar dan sekitar pukul 21.30 WIB mereka tiba di Polda Sumut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Rony.

Mengenai apakah Kepala Dinas BPKD Siantar Adiaksa akan menjadi tersangka, Rony menyatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi.

“Namun sampai sejauh ini, kita masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak,” urai Kombes Pol Romy.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
Berhasil Tundukkan Pengedar! Sat Narkoba Polres Asahan Sita Sabu dan Ekstasi di Air Batu
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Cara Prabowo Perkuat Kuda-kuda Bangsa
Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan
komentar
beritaTerbaru