Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Baca Juga:
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memperbanyak suplai makanan tambahan dan asupan gizi untuk ibu dan bayi lewat Posyandu serta Puskesmas.
Hal itu sangat penting guna meningkatkan kesehatan warga Medan.
“Dinkes Medan harus meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Posyandu serta Puskesmas. Terutama, dalam hal asupan gizi,” ujar Modesta Marpaung saat sosialisasi ke VIII Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA), di Jalan Prof.HM.Yamin SH,Gang Dame, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu 6 April 2019.
Selain itu, kata Politisi Golkar itu untuk memaksimalkan pelayanan di Posyandu maka perlu diperhatikan kesejahteraan para petugas. Dengan kata lain, jangan sampai honor mereka terlambat dibayarkan.
“Selain memperbanyak asupan gizi makanan tambahan, honor jangan sampai terlambat disalurkan. Persoalan honor harus segera direalisasikan,” tutur caleg DPRD Medan Dapil III Nomor Urut 5 itu.
Lebih lanjut Bendahara PDK Kosgoro 1957 Medan itu menyebutkan Pemko Medan bersama masyarakat didorong untuk memaksimalkan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang KIBBLA.
Sebab, penerapannya masih belum optimal diberlakukan karena belum dipahami. Padahal, sudah disahkan sejak Juli 2009 lalu.
“Warga Medan, khususnya para ibu-ibu perlu tahu keberadaan Perda KIBBLA ini. Agar, tahu bagaimana memberikan asupan gizi kepada anaknya guna mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita dalam upaya menciptakan generasi yang unggul di masa yang akan datang,” paparnya.
Diutarakan anggota Komisi C itu, salah satu tujuan adanya perda tersebut dalam upaya mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. Namun, sampai hari ini masyarakat khusunya kaum ibu-ibu masih belum mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait perda ini.
Ia melanjutkan, dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum di pasal 4 yang mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.
“Tidak hanya itu, dalam perda ini juga diatur terkait asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,†terangnya.
Dalam Perda ini juga, tambah dia, diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.(R02)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News