BATALYON PARAKO 463 PASGAT GELAR KORPASGAT CHARITY RUN DALAM RANGKA HUT KE-79 KORPASGAT
BATALYON PARAKO 463 PASGAT GELAR KORPASGAT CHARITY RUN DALAM RANGKA HUT KE79 KORPASGAT
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:Puluhan massa mengatasnamakan diri mereka Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Propinsi Sumatera Utara melakukan aksi damai di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), untuk mendesak Polda Sumut agar segera menetapkan 32 anggota DPRD Tapteng yang lainnya jadi tersangka, Senin (10/12) pukul 11.00 Wib.
Dalam aksinya, massa mengapresiasi langkah cekatan, cepat, cerdas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/12) lalu.
Namun, massa menyayangkan kenapa hanya lima anggota DPRD Kabupaten Tapteng (Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban dan Sintong Gultom) yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami yakin penyidik Polda Sumatera Utara telah mendapatkan/memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 32 anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai tersangka karena menjalankan sama dan melakukan perjanjian dinas pada waktu yang bersamaan juga,” ujar koordinator aksi, Saut Haornas Sagala.
Dikatakan Saut, dia dan rekan-rekannya juga yakin penyidik Polda Sumut telah mengantongi nama-nama anggota DPRD Tapteng dan staf yang melakukan bill hotel fiktif.
“Kami percaya Kapolda tidak akan melakukan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 32 anggota DPRD Tapteng yang tersisa, walaupun ada dua orang mantan anggota DPRD yang menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tapteng saat ini,” sebut Saut.
Disebutkan Saut, pihaknya akan melakukan aksi serupa apabila Kapolda Sumut tidak mengindahkan tuntutan mereka dan melakukan tebang pilih dalam pengusutan kasus tersebut.
Setelah 20 menit melakukan orasi, massa ditemui oleh salah satu perwakilan personel Bid Humas Polda Sumut, Kompol J K Tampubolon. Dia berjanji akan meneruskan tuntutan massa kepada Kapolda dan Direktorat yang menangani. Puas mendapat jawaban tersebut, massa membubarkan diri dengan damai.
Sebelumnya, kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018. Adapun modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sehingga merugikan negara hingga Rp 655.924.350.
“Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, beberapa waktu lalu. (W05)
BATALYON PARAKO 463 PASGAT GELAR KORPASGAT CHARITY RUN DALAM RANGKA HUT KE79 KORPASGAT
News
Andar Amin Harahap Apresiasi Antusiasme Masyarakat Rayakan HUT ke62 Golkar di Lapangan Merdeka Medan
News
SULING! Warga Kampung Darek Resah soal Narkoba dan Teror, Kapolres Padangsidimpuan Turun Tangan
News
Mobil Mewah Tabrakan Beruntun di Jalan Sudirman, 3 Terluka
News
HUT ke67, MPC PP Kota Medan Gelar Turnamen Padel Hadirkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Kota
Berbagi Masker Disekolah,PT DNS Kebun Nagagar Peduli Kesehatan Peserta Didik
News
Polres Tapsel Ungkap Hasil OSN 2026! 8 Kasus Narkoba dan Sita 21 Kg Ganja Dibongkar
News
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DEFORESTASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
Profil
sumut24.co MEDAN, Prof Dr MuryantoAmin S.Sos., M.Si yang juga Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) memimpin Ikatan Cendekiawan Muslim se
News