Sabtu, 16 Mei 2026

Soal Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas, LGMI Minta 32 Anggota DPRD Tapteng Diperiksa Polda Sumut

Administrator - Senin, 10 Desember 2018 09:03 WIB
Soal Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas, LGMI Minta 32 Anggota DPRD Tapteng Diperiksa Polda Sumut

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:
Puluhan massa mengatasnamakan diri mereka Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Propinsi Sumatera Utara melakukan aksi damai di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), untuk mendesak Polda Sumut agar segera menetapkan 32 anggota DPRD Tapteng yang lainnya jadi tersangka, Senin (10/12) pukul 11.00 Wib.

Dalam aksinya, massa mengapresiasi langkah cekatan, cepat, cerdas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/12) lalu.

Namun, massa menyayangkan kenapa hanya lima anggota DPRD Kabupaten Tapteng (Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban dan Sintong Gultom) yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami yakin penyidik Polda Sumatera Utara telah mendapatkan/memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 32 anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai tersangka karena menjalankan sama dan melakukan perjanjian dinas pada waktu yang bersamaan juga,” ujar koordinator aksi, Saut Haornas Sagala.

Dikatakan Saut, dia dan rekan-rekannya juga yakin penyidik Polda Sumut telah mengantongi nama-nama anggota DPRD Tapteng dan staf yang melakukan bill hotel fiktif.

“Kami percaya Kapolda tidak akan melakukan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 32 anggota DPRD Tapteng yang tersisa, walaupun ada dua orang mantan anggota DPRD yang menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tapteng saat ini,” sebut Saut.

Disebutkan Saut, pihaknya akan melakukan aksi serupa apabila Kapolda Sumut tidak mengindahkan tuntutan mereka dan melakukan tebang pilih dalam pengusutan kasus tersebut.

Setelah 20 menit melakukan orasi, massa ditemui oleh salah satu perwakilan personel Bid Humas Polda Sumut, Kompol J K Tampubolon. Dia berjanji akan meneruskan tuntutan massa kepada Kapolda dan Direktorat yang menangani. Puas mendapat jawaban tersebut, massa membubarkan diri  dengan damai.

Sebelumnya, kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018. Adapun modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sehingga merugikan negara hingga Rp 655.924.350.

“Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, beberapa waktu lalu. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Belum Digerebek Polisi, Mesin Judi Tembak Ikan Dikelola DS Eksis Beroperasi Tanpa Jeda di Aji Baho, Sibiru -biru
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
komentar
beritaTerbaru