Senin, 16 Maret 2026

FPKS DPRD Medan Kecewa Perwal Soal Perda MDTA Belum Dikerjakan

Administrator - Jumat, 23 Maret 2018 00:17 WIB
FPKS DPRD  Medan Kecewa Perwal Soal Perda MDTA Belum Dikerjakan

Medan|SUMUT24 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengaku kecewa dengan Bagian Hukum Pemko Medan, hingga kini belum kunjung menerbitkan Peraturan Walikota Medan terkait Peraturan Daerah tentang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliya (MDTA).

Baca Juga:

Kekecewaan ini sangat beralasan, mengingat pelaksanaan Perda MDTA sesuai amanah perda, harus direalisasikan Juni 2018 mendatang.

“Ini kelalaian serius Pemko Medan, padahal rentang waktu yang diberikan selama empat tahun sudah sangat luar biasa,” jelas Penasihat Fraksi PKS DPRD Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA pada acara hari aspirasi yang bertajuk “Nasib Perda Keumatan di Kota Medan”, Kamis (22/3).

Sejak diundangkan pada medio juni 2014, Pemko Medan dinilai sangat terseok-seok.

“Bagian Hukum Pemko Medan terseok-seok dalam menyiapkan Perwal dari Perda MDTA padahal waktu sudah diberikan lama dan hingga kini petunjuk teknis belum ada,” jelasnya.

Dengan sisa waktu tinggal 3 bulan lagi, Salman Alfarisi Lc, MA menilai Pemko Medan akan sulit melaksanakannya meskipun hari ini Pemko Medan menerbitkanperwalnya.

Salman mengingatkan, jangan sampai kelalaian ini mengakibatkan anak-anak yang beragama islam tidak bisa masuk ke sekolah negeri, karena tidak memiliki ijazah MDTA.

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Medan mengharapkan Pemko Medan melakukan terobosan, sehingga proses pembuatan petunjuk teknis tidak saling melempar bola.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemko Medan, Joshua Sitompul mengatakan sejak diundangkan pada 2014 lalu, Pemko Medan telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama. Sampai saat ini, terkait Perda ini masih ada tarik ulur.

“Sampai saat ini, masih ada tarik ulur di kementrian agama, padahal dari struktur perda sudah sangat bagus,” jelasnya jelasnya seraya mengatakan saat ini penanganan perda tersebut berada di bagian Sosial dan Pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Al Washliyah Ustadz Abdul Wahab mengungkapkan pihaknya sangat senang dengan program yang dilakukan PKS ini.

“Program PKS ini sudah sangat mengingatkan kita, terkait MDTA ini, kita pantas khawatir dengan belum terrealisasinya petunjuk teknis karena bisa jadi anak-anak muslim nantinya tidak diterima karena alasan tidak memiliki ijazah MDTA,” jelasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin*
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
komentar
beritaTerbaru