Senin, 16 Maret 2026

Kejatisu Terima SPDP Kasus JR Saragih

Administrator - Jumat, 23 Maret 2018 00:14 WIB
Kejatisu Terima SPDP Kasus JR Saragih

MEDAN|SUMUT24 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pidana pemilu JR Saragih dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.

Baca Juga:

Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP JR Saragih sudah kami terima, dan kami masih menunggu berkas penyelidikan dari Gakkumdu untuk 14 hari kedepan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (22/3).

Lanjutnya, setelah 14 hari penyelidikan di Gakkumdu, berkas akan diserahkan penyidik Gakkumdu ke Kejatisu dan Kejatisu punya waktu lima hari untuk melakukan penyidikan dan penyusunan dakwaan.

“Kasus pidana pemilu ini adalah kasus yang spesialis dari yang spesial, jadi waktunya dipercepat, lima hari di Kejatisu kemudian kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan diluar KHUPidana,” paparnya.

Menurut Sumanggar, saat ini Kejatisu sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu ini.

“SPDP-nya masih di ruang pak Wakajatisu, akan ditunjuk JPUnya sesuai jaksa yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu Sumut,” ujar Sumanggar.

Sebelumnya JR Saragih menjalani periksaan di Kantor Bawaslu Sumut, Senin 19 Maret 2018, kemarin. Pemeriksaan tersebut, kali pertama dijalani JR Saragih. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu, Kamis 15 Maret 2018.

Politisi Partai Demokrat tersebut, dijerat atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada stempel legalisir di fotocopy ijazahnya, yang digunakan JR Saragih untuk maju di Pilgubsu 2018.?(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin*
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
komentar
beritaTerbaru