Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
sumut24.co BANDA ACEH, Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian
News
Medan|SUMUT24 Dinamika Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) semakin memanas. Kini JR Saragih menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Setelah KPU Sumut tetapa dalam pendirian, menetapkan status pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat (TMS), Kamis (15/3).
Baca Juga:
JR Saragih ditetapkan tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian R Djajadi.
“Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Andi Rian, Kamis (15/3) malam, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
Bupati Simalungun itu, diduga telah memalsukan fotocopy legalisir ijazah SMA yang digunakan saat pendaftaran calon gubernur. Untuk sementara, JR Saragih menjadi tersangka tunggal.
Andi Rian mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada JR Saragih. Dia dijadwalkan akan memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.
Temuan awal, Gakkumdu belum menemukan keterlibatan pihak lain. Yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah, tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sofan Hardiyanto yang diduga telah dipalsukan.
Petugas juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Diantaranya adalah, fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir yang disita dari KPU Sumut. Selain itu ada spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Untuk Kadisdik sudah dimintai keterangan Selasa kemarin,” pungkas Andi Rian.
KPU Sumut juga baru mengumumkan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian kembali gagal karena tidak memenuhi syarat. JR Saragih dianggap tidak mematuhi putusan Bawaslu yang mengharuskan pihaknya untuk kembali melegalisir fotokopi ijazah.
Keputusan itu disampaikan KPU Sumut dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 yang dibacakan Erna Damanik, staf KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut,Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3).
Penyampaian berita acara ini tidak dihadiri JR Saragih, namun pasangannya Ance Selian hadir bersama tim dan sejumlah unsur partai pengusung serta tim penghubung.
KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap TMS sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
“KPU Sumut menyatakan tetap tidak memenuhi syarat,” ujar Erna Damanik, saat membacakan keputusan KPU Sumut yang juga dihadiri anggota Bawaslu Sumut Auli Andri dan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
Sebelumnya, tim pasangan JR Saragih-Ance Selian dan komisioner KPU Sumut telah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin (12/3), untuk melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih.
Pelegesan ini merupakan tindaklanjut dari putusan Bawasu yang menetapkan agar KPU dan JR Saragih secara bersama-sama melakukan leges ulang fotokopi ijajah JR Saragih. Namun belakangan diketahui, bukan fotokopi ijajah yang dileges melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijajah (SKPI) atas nama JR Saragih.
Pasca menerima legalisir SKPI yang diberikan tim JR Saragih, para komisioner KPU Sumut telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan paslon tersebut. Dan akhirnya KPU Sumut memutuskan paslon JR Saragih-Ance tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (R02)
sumut24.co BANDA ACEH, Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian
News
sumut24.co ASAHAN, Rapat Paripurna peringatan Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan dengan thema Asahan 80 Tahun, Bergerak Bersama Menuju Asaha
News
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin
kota
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
kota
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
kota
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
kota
Sekda Padangsidimpuan Tutup Lomba Berkah Ramadhan, Dai Cilik hingga Fashion Show Muslim Tampil Percaya Diri
kota
Sekdako Padangsidimpuan Apresiasi Gercep, Ekspedisi Sapa Ramadhan ke6 Bantu Ratusan Warga
kota
Brutal! Wartawan tvOne Dipukul dan Dicakar Oknum ASN di Paluta
kota
Isu Tanah Ulayat Memanas di Madina, Raja Panusunan Mandailing Godang Siapkan Konsolidasi Internal
kota