Senin, 16 Maret 2026

Petaka JR Saragih di Pilgubsu

Administrator - Kamis, 15 Maret 2018 17:17 WIB
Petaka JR Saragih di Pilgubsu

Medan|SUMUT24 Dinamika Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) semakin memanas. Kini JR Saragih menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Setelah KPU Sumut tetapa dalam pendirian, menetapkan status pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat (TMS), Kamis (15/3).

Baca Juga:

JR Saragih ditetapkan tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian R Djajadi.

“Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Andi Rian, Kamis (15/3) malam, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.

Bupati Simalungun itu, diduga telah memalsukan fotocopy legalisir ijazah SMA yang digunakan saat pendaftaran calon gubernur. Untuk sementara, JR Saragih menjadi tersangka tunggal.

Andi Rian mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada JR Saragih. Dia dijadwalkan akan memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.

Temuan awal, Gakkumdu belum menemukan keterlibatan pihak lain. Yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah, tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sofan Hardiyanto yang diduga telah dipalsukan.

Petugas juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Diantaranya adalah, fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir yang disita dari KPU Sumut. Selain itu ada spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Untuk Kadisdik sudah dimintai keterangan Selasa kemarin,” pungkas Andi Rian.

KPU Sumut juga baru mengumumkan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian kembali gagal karena tidak memenuhi syarat. JR Saragih dianggap tidak mematuhi putusan Bawaslu yang mengharuskan pihaknya untuk kembali melegalisir fotokopi ijazah.

Keputusan itu disampaikan KPU Sumut dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 yang dibacakan Erna Damanik, staf KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut,Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3).

Penyampaian berita acara ini tidak dihadiri JR Saragih, namun pasangannya Ance Selian hadir bersama tim dan sejumlah unsur partai pengusung serta tim penghubung.

KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap TMS sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

“KPU Sumut menyatakan tetap tidak memenuhi syarat,” ujar Erna Damanik, saat membacakan keputusan KPU Sumut yang juga dihadiri anggota Bawaslu Sumut Auli Andri dan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

Sebelumnya, tim pasangan JR Saragih-Ance Selian dan komisioner KPU Sumut telah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin (12/3), untuk melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih.

Pelegesan ini merupakan tindaklanjut dari putusan Bawasu yang menetapkan agar KPU dan JR Saragih secara bersama-sama melakukan leges ulang fotokopi ijajah JR Saragih. Namun belakangan diketahui, bukan fotokopi ijajah yang dileges melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijajah (SKPI) atas nama JR Saragih.

Pasca menerima legalisir SKPI yang diberikan tim JR Saragih, para komisioner KPU Sumut telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan paslon tersebut. Dan akhirnya KPU Sumut memutuskan paslon JR Saragih-Ance tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin*
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
komentar
beritaTerbaru