Senin, 16 Maret 2026

Komnas PA: Guru Hukum Siswa Jilat WC Harus Dipecat SEI RAMPAH|SUMUT24

Administrator - Kamis, 15 Maret 2018 17:16 WIB
Komnas PA: Guru Hukum Siswa Jilat WC Harus Dipecat SEI RAMPAH|SUMUT24

SEI RAMPAH|SUMUT24 Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyayangkan sikap oknum guru bernama R Marpaung yang menyuruh anak didiknya berinisial MBP siswa kelas IV menjilat WC kamar mandi.

Baca Juga:

Pasalnya tindakan yang dilakukan oknum guru yang mengajar di SD Negeri 104302 yang berada di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbadagai, telah melanggar hukum.

Arist menuturkan, seharusnya oknum guru itu menjadi pendidik atau pengajar yang baik bagi para siswa. Sehingga melahirkan generasi penerus bangsa dengan intelektual yang baik.

“Bukan seperti ini menghukum murid. Jelas ini sudah melanggar undang-undang anak. Seharusnya oknum guru memiliki sikap bijak dalam memberikan hukuman. Jangan suruh main jilat WC saja,” kesalnya.

Arist menegaskan dalam kasus guru paksa siswa menjilat WC, Dinas Pendidikan Kabupaten Sei Rampah harus memberhentikan oknum guru secara tidak hormat karena telah bertindak semena-mena.

“Ya dipecat serta sertifikasi gurunya harus dicabut dan tidak boleh mengajar lagi. Sikap guru ini jelas mencoreng wajah dunia pendidikan,” tegasnya.

Ditanya mengenai sanksi diberikan kepada R Marpaung yang hanya dipindah tugaskan ke sekolah lain oleh Disdik Sergai, Arist sangat menyayangkan sikap Kadisdik terhadap sanksi yang diberikan.

“Kok bisa seperti itu sanksi yang diberikan kepadanya. Ya dipecatlah, ditakutkan dikemudian hari oknum guru itu kembali melakukan hal yang sama apabila diberikan kesempatan kembali mengajar,” cetusnya.

Arist menambakan kasus yang dilakukan R Marpaung merupakan tindak pidana karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Sehingga guru itu bisa dikenakan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

“Pidana itu lho. Tiga tahun penjara hukumannya karena melanggar UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, saya meminta aparat kepolisian agar secepatnya mengusut kasus kekerasan terhadap anak tersebut,” pungkasnya.

Sementara Ketua Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, akan turun langsung ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara untuk melihat secara jelas kasus yang terjadi di SD Negeri 104302 Desa Cempedak Lobang, Sei Rampah, Sergai.

Abyadi Siregar, mengungkapkan dirinya akan datang untuk memastikan kebenaran peristiwa itu. Selain itu juga akan melihat langkah apa yang telah diambil Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai atas peristiwa tersebut.

“Bila benar peristiwa itu terjadi, saya kira itu perbuatan guru yang sangat tidak berperikemanusiaan. Apalagi bila sebelumnya sudah pernah membuat perjanjian tidak melakukan pemukulan seperti yang kawan-kawan sampaikan. Itu guru barbar namanya,” ungkapnya, Kamis (15/3).

Abyadi juga mendorong agar Dinas Pendidikan Sergai memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut, jika peristiwa itu benar-benar terjadi. “Saya kira oknum seperti itu harus dipindahkan jadi staf saja. Jangan pernah dijadikan guru lagi. Berbahaya kalau dia jadi guru tapi perilakunya begitu,” tandasnya.

Disingung mengenai banyaknya pihak meminta agar kasus itu dibawa ke ranah pidana, Abyadi menyerahkan langkah itu kepada keluarga siswa yang menjadi korban. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Safari Ramadhan 1447 H, PLN UIP SBU Berbagi Santunan Kepada Yatim Dan Duafa
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin*
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
komentar
beritaTerbaru