Senin, 16 Maret 2026

DPRD Panggil Pemilik Tower Radio Mutiara FM

Administrator - Senin, 12 Maret 2018 16:54 WIB
DPRD Panggil Pemilik Tower Radio Mutiara FM

MEDAN|SUMUT24 Warga komplek Johor Indah Permai (JIP) II mengaku mendapat intimidasi diduga dari pemilik Radio Mutiara FM. Pasalnya warga menolak keberadaan tower yang berdiri di dalam komplek tersebut.

Baca Juga:

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Medan, Senin (12/3), salah seorang perwakilan warga, Ahmad Huseini, menjelaskan kalau dirinya mendapat pukulan dan nyaris menjadi korban pembacokan oleh antek-antek diduga pemilik radio.

“Peristiwa itu terjadi 29 Desember 2017, saya dipukuli dan diancam dengan kelewang,” ucapnya yang diamini warga lainnya, Irmansyah Batubara yang bercerita kalau rumahnya hancur dan kaca jendelanya pecah diamuk oknum berseragam loreng.

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, menanyakan apakah perbuatan anarkis tersebut sudah dilaporkan ke polisi? Warga menjawab sudah. Parlaungan lalu meminta pada staf agar mengagendakan RDP berikutnya dengan memanggil pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

Dalam pertemuan itu juga, Komisi D DPRD mempersoalkan pembangunan tower radio yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun perwakilan pemilik Radio Mutiara FM berkilah, tower radio tersebut sudah ada sejak 2012 dan saat itu pihaknya sudah mengantongi izin gangguan (HO).

Mendengar jawaban itu, anggota Komisi D, Godfried Effendi Lubis, menyela penambahan panjang tower tersebut tetap harus ada IMB-nya. “Infokom tidak bisa mengeluarkan izin jika IMB tak ada. Apapun yang dibangun atau dirubah tetap harus ada IMB” tegasnya.

Dari pihak Kominfo Kota Medan, Arbani, mengaku kalau pihaknya tidak mengeluarkan izin pada pemilik radio karena tidak menyertakan IMB. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan peraturan,” sebut Arbani.

Senada, perwakilan dari Dinas Perizanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), Jhon Lase, mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan IMB namun mereka tolak. “Kami layangkan kembali surat pada pemilik tower agar menyertakan syarat-syarat yang kami minta, salah satunya menyertakan izin dan tandatangan dari warga sekitar yang berada di radius ketinggian tower,” bebernya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin*
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
Sekda Padangsidimpuan Tutup Lomba Berkah Ramadhan, Dai Cilik hingga Fashion Show Muslim Tampil Percaya Diri
komentar
beritaTerbaru