Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-80 Kabupaten Asahan Dorong Kolaborasi Pembangunan
sumut24.co ASAHAN, Rapat Paripurna peringatan Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan dengan thema Asahan 80 Tahun, Bergerak Bersama Menuju Asaha
News
MEDAN|SUMUT24 Bakal Calon Gubernur Sumut, JR Saragih menjelaskan kronologi ijazah SMA miliknya yang hilang jelang legalisasi ulang ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kelalaian tim yang hendak melakukan leges itu. Ijazahnya, kata JR Saragih, hilang di Jakarta beberapa hari sebelum jadwal leges ulang.
“Lalai, lalai dia itu. Karena baju yang bawa itu juga hilang,” kata JR Saragih di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3).
JR Saragih mengatakan, ijazah tersebut dibawa oleh tim yang hendak melakukan leges ulang. Bukan dirinya.
“Tak hanya ijazah, berkas lain juga turut hilang, ” ujarnya.
JR Saragih pun mengklaim, penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dileges pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan berkas yang dilegalisir tim JR Saragih bukan fotokopi ijazah SMA. Melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.
“Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata Zulkarnain.
Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.
Menurutnya, Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
“Kita lihat amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata Iskandar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Subaedah.
Berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 yang dilegalisir itu, disebutkan bahwa surat keterangan itu dipergunakan sebagai pengganti ijazah/STTB asli milik JR Saragih yang hilang.
Surat keterangan ini diterbitkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018 dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 menerangkan bahwa ijazah/STTB nomor seri 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G nomor induk 298 adalah pemilik ijazah/STTB tahun pelajaran 1989/1990.(Red)
sumut24.co ASAHAN, Rapat Paripurna peringatan Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan dengan thema Asahan 80 Tahun, Bergerak Bersama Menuju Asaha
News
Berbagi di bulan Ramadhan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih Di Rumah Yatim Beringin
kota
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
kota
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
kota
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
kota
Sekda Padangsidimpuan Tutup Lomba Berkah Ramadhan, Dai Cilik hingga Fashion Show Muslim Tampil Percaya Diri
kota
Sekdako Padangsidimpuan Apresiasi Gercep, Ekspedisi Sapa Ramadhan ke6 Bantu Ratusan Warga
kota
Brutal! Wartawan tvOne Dipukul dan Dicakar Oknum ASN di Paluta
kota
Isu Tanah Ulayat Memanas di Madina, Raja Panusunan Mandailing Godang Siapkan Konsolidasi Internal
kota
Bergerak Bersama, Beragam Cerita Ketika Jarak Tak Lagi Jadi Penghalang
kota