Senin, 16 Maret 2026

Ria Telaumbanua Jangan Sembarangan Bicara

Administrator - Minggu, 04 Maret 2018 22:56 WIB
Ria Telaumbanua Jangan Sembarangan Bicara

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Kalangan wartawan dan para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai bahwa pernyataan Dr. Ria Telaumbanua beberapa waktu yang lalu yang menyatakan, pemberitaan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumut atas alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, dinilai tidak cukup hanya dengan menyatakan semua itu fitnah.

“Apabila dugaan tindak pidana korupsi yang diekspos tersebut enar, idealnya Dr. Ria Telaumbanua memberi klarifikasi secara tertulis. Apalagi jika memang benar berita tersebut fitnah, mengapa tidak dilaporkan saja si pembuat berita,” tantang beberapa LSM, Minggu (4/3).

Kalangan wartawan dan LSM menilai bahwa untuk menyajikan suatu pemberitaan apalagi didalam pemberitaan tersebut terdapat angka, maka sudah barang pasti berita tersebut bukan mengada-ada atau fitnah seperti yang dinyatakan Dr. Ria Telaumbanua.

Angka yang dibuat seperti adanya, mark up pengadaan tas, block notes dan ballpoint sebesar Rp. 26.250.000,-. Hal tersebut masih merupakan sekelumit temuan (dugaan) dari anggaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- untuk 8 (delapan) program dan 47 (empat puluh tujuh) kegiatan.

Logikanya tidak mungkin berita tersebut fitnah. Darimana berita yang memuat angka tersebut bias diekspos apabila tidak ada data yang akurat yang menjadi dasar hukum atau sebaliknya Dr. Ria Telaumbanua membuat klarifikasi agar hal ini tidak berkepanjangan. Jika memang berita terdahulu itu fitnah, bagaimana sebenarnya penggunaan anggaran terkait pengadaan tas, block notes dan ballpoint.

Sebagaimana hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap administrasi pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi Sumatera Utara tahun 2017, adanya pengeluaran untuk pengadaan tas sebesar Rp. 58.250.000,- yang dinyatakan kemahalan dibandingkan harga pasar sebagaimana hasil survey tim pemeriksa yang dilakukan pada pengusaha RMP dibilangan Medan Timur, apakah ini fitnah ?

Bagaimana pula dengan pengadaan meubelair yang dilaksanakan oleh CV. CCE dengan nilai kontrak sebesar Rp. 319.520.000,- yang mengalami keterlambatan kerja selama 17 hari juga fitnah ?

Sementara untuk plafond lantai yang dinyatakan dimark up sebesar Rp. 9.143.558,- juga fitnah. “Dr. Ria Telaumbanua seharusnya jangan sembarangan bicara karena statement yang dilontarkan bisa menjadi boomerang untuk dirinya sendiri, karena apabila berita yang disajikan dinyatakan fitnah maka hasil pemeriksaan yang beredar juga fitnah,” tegas pimpinan beberapa LSM. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
Sekda Padangsidimpuan Tutup Lomba Berkah Ramadhan, Dai Cilik hingga Fashion Show Muslim Tampil Percaya Diri
Sekdako Padangsidimpuan Apresiasi Gercep, Ekspedisi Sapa Ramadhan ke-6 Bantu Ratusan Warga
Brutal! Wartawan tvOne Dipukul dan Dicakar Oknum ASN di Paluta
komentar
beritaTerbaru