MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga, Syarfi’i Hutahuruk, terkait kasus dugaan korupsi proyek rigit beton senilai Rp65 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (28/2). “Iya sudah kita periksa dia terkati kasus rigit beton,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sumanggar menjelaskan pemeriksaan Syarfi’i sebagai saksi terhadap 13 orang tersangka yakni di antaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Kadis PU Sibolga.
“Dia memenuhi panggilan Kejatisu yang dua kalinya, pemeriksaan sudah rampung dan kapasitasi dia di sini sebagai saksi,†ujar Sumanggar.
Sebelumnya, Syarfi’i telah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejatisu untuk diperiksa dalam kasus ini.
Perlu diketahui, dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keungan (BPK) yang melakukan audit menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar dari alokasi dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 Pemerintah Sibolga senilai Rp65 miliar. (R04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News